Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kecelakaan Pesawat
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
2021-01-12 11:20:36
 

Ilustrasi. Status profile WA Captain Afwan sebagai pilot Sriwijaya SJ-182 saat pesawat jatuh di sekitar Pulau Seribu: "Setinggi apapun aku terbang, tidak akan mencapai surga bila tidak salat lima waktu".(Foto: @NoumanAliKhanID)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan dalam waktu dekat Komisi V segera memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta jajaran untuk melakukan pendalaman pasca musibah jatuhnya pesawat terbang yang menimpa Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Ridwan saat press conference usai memimpin Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI meninjau posko utama Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/1). Posko tersebut merupakan posko utama pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

"Perihal jatuhnya pesawat terbang yang menimpa Sriwijaya Air SJ-182, dalam waktu dekat Komisi V DPR RI akan memanggil, mengajak dan mengundang Menteri Perhubungan dan jajaran terkait membicarakan hal ini secara lebih mendalam," ujar Ridwan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dari Komisi V DPR RI terhadap Menhub mengenai industri penerbangan nasional. Antara lain, yakni usia pesawat hingga tarif penerbangan komersial yang bertarif murah.

"Apakah layak usia pesawat sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita? Tak hanya itu, Komisi V juga menyoroti faktor keselamatan dalam penerbangan bertarif murah. Karena, biaya murah dapat berpotensi mengabaikan persoalan suku cadang yang sangat dibutuhkan," tandas Ridwan.

Menutup pernyataannya, Ridwan meminta musibah jatuhnya pesawat tidak terjadi lagi ke depannya. "Sehingga, melalui berbagai pendalaman dan evaluasi terhadap faktor keselamatan dunia penerbangan diharapkan tidak membuat khawatir masyarakat dalam menggunakan moda transportasi udara," pungkas Ridwan.

Seperti diberitakan, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Berdasar data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Turut hadir dalam peninjauan posko utama Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut antara lain Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady (F-Golkar), Novita Wijayanti, Sudewo dan Mulyadi dari F-Gerindra, serta Willem Wandik dan Irwan Fecho dari F-Demokrat.

Sementara, Pesawat Sriwijaya SJ182 jatuh di perairan kepualuan Seribu setelah take off dari Bandara Soekarno Hatta, (9/1). Jatuhnya Sriwijaya SJ182 mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang? Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut mencapai 26 tahun.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RepubliK Indonesia Kepmenhub No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, Sriwijaya SJ182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub. Kemenhub mengatur batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun. Aturan sebelumnya batas maksimalnya berusia 15 tahun.

Pesawat terbang pertama kali digunakan dan dioperasikan bukan untuk angkutan udara penumpang usia maksimalnya 25 tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Kemudian, kategori transportasi dan selain transportasi untuk khusus kargo batas usia pesawat disesuaikan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan.

Pesawat dengan nomor penerbangan SJ182 dioperasikan Boeing 737-500. Boeing merilis pesawat tipe Boeng737-500 pada Februari 1984.(dbs/pun/sf/DPR/gatra/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2