Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI Akan Panggil Dahlan Iskan
Monday 11 Mar 2013 21:28:16
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi laporan Meneg BUMN Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VI akan meminta klarifikasi kepada Dahlan. Pada 27 Februari lalu, Dahlan meminta KPK untuk mengusut proyek pembangunan PLTU di Kaltim dan Riau. Dahlan menilai ada kecurangan ketika pelaksanaan tender pada tahun 2009 ketika ia menjabat sebagai Dirut PLN.

Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijanamelihat menilai apa yang dilakukan Dahlan tidak rasional. Pasalnya, Dahlan yang mengetahui, bahkan menyetujui adanya tender itu, namun malah Dahlan sendiri yang melaporkan dirinya ke KPK. Ia meminta Dahlan dihadirkan ke Komisi VI untuk menjelaskan permasalahan ini. Ia juga meminta PLN dan Kementerian BUMN menjelaskan dan membawa data-data tender yang dulu dilakukan.

"Ini kan ada masalah besar. Harus dijelaskan ini. Dahlan Iskan harus datang untuk menjelaskan apa maksudnya melaporkan proyek itu ke KPK. Kan dia sendiri mengetahuinya," tandas Azam, Senin (11/3).

Sementara itu, Anggota Komisi VI Emil Abeng melihat bahwa dalam kasus tender PLTU di Kaltim dan Riau kurang adanya transparansi. Ia menilai adanya dualisme permasalahan tender, yang notabene ketika penyelenggaraan tender itu, Dahlan menjabat sebagai direktur utamanya.

“Lucunya, kenapa ketika Dahlan menjabat Dirut, ia mengatakan di proyek tender ini tidak ada apa-apa. Sebaiknya, adanya pelaporan yang jelas dulu. Sekarang kan dia sudah menjabat sebagai Meneg BUMN, bukan Dirut PLN lagi,” ujar Emil.

Komisi VI akan melihat bagaimana jalannya proses hukum dan tindakan KPK atas laporan Dahlan. Emil pun sepakat dengan Azam, bahwa Komisi VI perlu memanggil Dahlan Iskan.

“Ya kita perlu melihat bagaimana kronologisnya. Ibarat dokter, kita harus check penyakitnya dulu. Kami akan panggil Dahlan agar kami dapat meminta penjelasan, supaya informasi dan data itu akurat,” ujar Emil.(sf/vi/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2