Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI DPR Nilai Kontrak PLTU di PLN Bermasalah
Wednesday 19 Jun 2013 17:26:32
 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPR RI, Rabu (19/6), di Senayan Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI kembali memanggil Direksi PT Perusahaan Listrik Negara PLN, Nur Pamudji, dan Direktur PT Sandang Leo Pramuka serta Deputi ISN Kementerian BUMN Yati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/6), di Senayan Jakarta.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat mempertanyakan nilai kontrak internasional antara PT PLN dengan mitra kerjanya PT dari Cina dalam pembangunan listrik Fras Track Program (FTP)1 (PLTU) 10.000 Mw tahap 1 menyuplai 4.501 Mw dari total 9.977 Mw, sementara di tahun 2013 ditargetkan akan beroperasi sebesar 3.562 Mw, total target 8.072 Mw.

Anggota DPR-RI dengan tegas mempertanyakan total nilai kontrak dari investor kelas dunia Perusahaan Cina dan PLN. Anggota DPR-RI menilai anggaran Negara telah banyak terkuras dan dirugikan akibat keterlambatan pekerjaan dari kontrak ini.

Apa pinalti dari PLN setelah rekanan melakukan one prestasi, berapa yang direalisasikan, berapa daftar rugi, berapa dendanya, dan kami minta berkas kontraknya?, tanya Benny K Harman.

Menjawab pertanyaan Ketua Komisi VI DPR-RI, Direktur PLN menjawab, "tentu kami akan berikan rekapannya. Kami akan buat rincian dendanya berapa, dibayarnya kapan, dendanya 10% dan dibayar setelah PLTU itu selesai dibangun," ujar Dir PLN.

"Sebagian besar kontraktor mengerjakan pekerjaan, namun banyak keterlambatan, akibat terlambat, kami denda mereka 10%, karena kegagalan dari pihak mereka," kata Direktur PLN Nur Pamuji.

Chairuman Harahap dari Fraksi Golkar, langsung merespon jawaban ini. "Peraturan denda itu sangat ringan, enak sekali lah mereka, bila seperti itu bunyi kontraknya. Saya ragu bila gitu caranya," ujarnya.

"Menunggu uang negara cair, baru dipotong pembayaran dendanya 10%, wah enak sekali, bisa berleha-leha mereka. Kami minta perjanjian kontraknya biar kami pelajari," tambah Chairuman Harahap.

Direktur PLN membantah keterlambatan itu, karena semua sudah diatur di dalam kontraknya, ujar Nur Pamudji beralasan.

Sementara Refly Sar Anggota DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan, dampak dari terlambatnya pekerjan PLTU di PLN adalah semakin membengkaknya nilai kontrak genset PLN.

"Bila semakin lama, masyarakat yang dirugikan dan membayar minyak solar sewa genset, itu uang subsidi negara APBN semua terkuras ke PLN," ujar Refly Sar.

"Akibatnya harga BBM dinaikkan, PLN tenang saja, rakyat menjerit apa ini," protes Anggota DPR-RI.

Direktur PLN kembali coba menjelaskan dan menenangkan Anggota DPR-RI yang mulai panas, dengan mengatakan, biaya FTP (1) 15 miliar $ USA, dari total sewa Disel di Kota Medan, contoh yang di Pakalan Susu 2014 akan selesai, dan saat ini sedang diselesaikan oleh pemborong.

PLN menyewa Disel per Kwh-nya Rp 300.000 dan itu menggunakan biaya PLN, ujar Direktur PLN Nur Pamudji kembali.

"Bahan bakar Disel solar disiapkan oleh PLN. Menurut hasil audit BPK sewa mesin Disel totalnya nilai kontraknya. Seluruh Indonesia adalam Rp 4,1 triliun rupiah. Itu sewa gensetnya saja," pungkas Nur Pamudji.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2