Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI DPR Serap Aspirasi Industri Otomotif Nasional
Thursday 07 Feb 2013 15:54:01
 

Ketua Komisi VII DPR, Airlangga Hartarto dalam pembahasan RUU Perindustrian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU Perindustrian merupakan perubahan atas UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak lagi mampu menampung perkembangan industri modern sehingga perlu disusun UU Perindustrian yang baru dan lebih komprehensif.

"UU tersebut sudah tidak lagi bisa menampung perkembangan industri modern, sehingga perlu dibuatkan UU perindustrian yang baru dan komprehensif, dalam UU yang lama ada 12 bab dan 32 pasal. Sementara dalam RUU ini ada 14 bab dan 95 pasal," ujar Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis, (7/2).

Pada kesempatan kali ini, Komisi VI DPR RI mengundang asosiasi industri otomotif dan alat berat nasional untuk mendapat banyak masukan dari kalangan industri dalam negeri agar RUU Perindustrian yang sedang dibahas menjadi lebih konfrehensif.

Terdapat tiga asosiasi yang diundang oleh DPR yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI).

Menurut Airlangga, RUU ini nantinya akan banyak berpengaruh terhadap industri otomotif nasional maupun multinasional yang ada di Indonesia. Di hadapan para pemimpin 3 asosiasi, Airlangga mengatakan aturan main soal outsourcing juga perlu diluruskan kembali di dunia industri karena menyangkut produktifitas kerja industri.

Sementara itu Anggota Komisi VI Ida Ria (FPD) menyoroti soal kebutuhan energi untuk industri Tanah Air. Seperti diketahui, dunia industri menyerap energi terbesar di Indonesia, sehingga harus dipikirkan ketersediaannya untuk kelangsungan industri itu sendiri.

Sebelumnya baik API, GAIKINDO, maupun HIMABI telah memberikan masukan yang lengkap kepada Komisi VI agar kepentingan dunia industri ditampung dalam RUU Perindustrian tersebut. API mengharapkan RUU tersebut tidak menambah beban bagi industri dalam negeri.

GAIKINDO mengusulkan agar ada peningkatan daya saing, yaitu dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dari pusat bahan baku, pusat pengolahan, sampai pusat pemasaran. Selain itu, pasokan energi untuk industri dalam negeri berupa listrik dan gas harus mendapat jaminan yang jelas.(mh/si/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2