Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI DPR Tolak Pemotongan Anggaran KPPU
Thursday 05 Jun 2014 03:47:34
 

Ilustrasi. Azam Azman Natawijaya (F-PD) Komisi VI DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI menolak rencana pemotongan anggaran 2014 untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggaran KPPU untuk tahun 2014 sudah kecil. Ironis, bila harus dipotong lagi.

Azam Azman Natawijaya (F-PD) yang memimpin rapat menyatakan menolak pemotongan anggaran KPPU 2014 saat rapat dengar pendapat, Rabu (5/6). “KPPU merupakan sebuah lembaga yang kecil. Jika dilakukan pemotongan bisa menyebabkan kinerjanya lemah,” kata Azam.

Anggaran KPPU tahun 2014 sebesar Rp94 miliar. Rencana pemotongan sebesar Rp25 miliar. Ketua KPPU M. Nasir Messi menyatakan, anggaran KPPU sudah terlalu minim sehingga sulit dilakukan penghematan. KPPU meminta format ulang dengan merestrukturisasi dan melakukan reorganisasi agar fokus melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bila upaya pemotongan jadi terlaksana, komisioner KPPU menyatakan tak mau terlibat dalam pembahasan anggaran pemotongan tersebut di Komisi VI. Pemotongan tersebut akan berdampak pada pencapaian target dan kegiatan prioritas di KPPU. Dalam kesimpulan akhirnya yang dibacakan Azam, secara eksplisit menolak pemotongan. Bahkan, Komisi VI mengusulkan untuk anggaran 2015, KPPU diharapkan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 64.114.108.707.

Para anggota Komisi VI juga menyayangkan usulan pemotongan anggaran tersebut. KPPU lembaga kecil, sehingga kurang mendapat perhatian pemerintah. Lembaga kecil cenderung menjadi korban pemotongan anggaran. Komisi VI berupaya memperjuangkan anggaran KPPU tersebut di Banggar DPR.

Anggota Komisi VI Iskandar Syaichu (F-PAN) yang sekaligus anggota Banggar, mengungkapkan, pemotongan anggaran belum disepakati. “Pemotongan Rp25 miliar merusak roh KPPU. Ini akan diperjuangkan, agar tidak menggangu kinerja. Kalau pun pemotongan harus dilakukan, KPPU diharapkan tidak membuat kondisi usaha ke depan menjadi mandek.”(mh/zah/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2