Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI Pertanyakan Maksud Dahlan Iskan Melaporkan Diri ke KPK
Tuesday 12 Mar 2013 09:57:04
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR Ferrari Romawi mempertanyakan status laporan Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Menteri BUMN atau bukan. Sebagai informasi, pada 27 Februari lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta KPK mengusut proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Timur dan Riau. Dahlan meminta pemeriksaan ulang terhadap seluruh proses tender dengan menghadirkan pihak yang kalah.

"Saya ingin mengetahui apakah laporan Dahlan ke KPK itu dalam rangka sebagai Menteri atau apa? Hal ini harus jelas agar dapat diketahui maksud dan tujuan tindakannya itu," kataFerrari dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN dan Dirut PLN di Gedung Nusantara I, Senin (11/3).

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana juga mempertanyakan hal serupa. Azam menilai tindakan yang dilakukan Dahlan tidak rasional. Pasalnya, Dahlan yang melaporkan, namun ternyata ia juga yang menyetujui dan menandatangani penunjukan pemenang tender. Hal ini dilakukan Dahlan ketika dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PLN 2009 lalu.

"Kan Dahlan yang memutuskan sendiri, menandatangani sendiri, terus kok malah melaporkan dirinya sendiri. Bagaimana ini bisa terjadi. Ini kan aneh. Mau cari panggung atau bagaimana?" tanya Azam.

Menanggapi hal itu, Deputi Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Iman A Saputro menyatakan bahwa laporan Dahlan sebenarnya terkait upaya untuk membendung rumor negatif yang beredar. Pada laporannya ke KPK, Dahlan menganggap ada isu-isu kecurangan dalam proses tender PLTU di Kaltim dan di Riau, dan melibatkan namanya yang ketika itu menjabat sebagai Dirut PLN.

"Pak Dahlan melaporkan tender proyek PLTU Kaltim dan Riau ke KPK untuk mengetahui tender ini benar atau tidak. Beliau ingin mengetahui bagaimana prosesnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak,” tandas Iman.

Hal yang sama dikemukakan oleh Iskandar Syaichu, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Menurutnya, pelaporan Dahlan Iskan ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan panja untuk menyelidiki dugaan kongkalikong dan korupsi dalam tender proyek tersebut.

"Perlu diperdalam, buat panja untuk bahas ini. Kita perdalam, karena banyak kejanggalan disitu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Nur Pamudji menjelaskan alasan Dahlan Iskan melaporkan dugaan kongkalikong dalam tender tersebut untuk memastikan proses penunjukkan proses PLTU Kaltim yang berkapasitas 2x110 MW dan PLTU Riau yang berkapasitas 2x20 MW sesuai aturan yang berlaku.

"Istilahnya, mengklarifikasikan tuduhan kecurangan memang tidak terjadi. Beliau jelaskan begitu ke saya. Karena beliau anggap di luar ada isu katakan ada kecurangan dalam proses tender," ujarnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2