Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI Protes Deputi BUMN Tak Hadir
Monday 01 Jul 2013 15:37:13
 

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan).(Foto: iwan armanias/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI protes terhadap ketidakhadiran Deputi BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (1/7). Akhirnya, rapat ditunda hingga Kamis, (4/7).

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) saat memimpin rapat. mempertanyakan, mengapa hanya Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur dan Logistik, Kementerian BUMN yang hadir. Menurut aturannya, RDP setidaknya harus dihadiri pejabat eselon I. Sementara Deputinya sendiri yang dijadwalkan hadir dalam RDP, ternyata sedang dirawat rumah sakit, karena demam.

Agenda rapat sedianya akan mendengarkan jawaban tertulis dari PT. Pelindo I-IV. Dengan ketidakhadiran tersebut, Komisi VI merasa tidak dihargai.Idealnya, rapat dihadiri menteri. Bila menteri berhalangan bisa menunjuk pejabat eselon I untuk mewakili. Para anggota Komisi VI yang hadir bergiliran ikut mengomentari jalannya rapat.

Para Direksi Pelindo I-IV yang sudah hadir, akhirnya tak bisa menyampaikan jawaban apa pun, karena rapat tak sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan DPR RI. Rapat sempat diskors sejenak untuk meminta konfirmasi dari Asdep, agar ada deputi yang bisa menggantikannya dalam rapat tersebut. Ternyata, semua deputi juga hari itu sedang sibuk. Akhirnya, diputuskan rapat ditunda hingga Kamis.

Seperti diketahui, sisa waktu dalam masa sidang IV ini tinggal beberapa hari lagi. DPR segera reses pada 12 Juli 2013. Aria Bima saat memimpin rapat minta agar Kementerian BUMN mengerti jadwal dan aturan main yang berlaku di DPR RI. Rapat ini sebenarnya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Tiba-tiba gagal, karena ketidakmengertian para pejabat di Kemeneterian BUMN.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2