Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
Komisi VI Selidiki Pelanggaran Tender di PLN
2016-04-27 11:47:10
 

Panja penyelidikan dan evaluasi atas kinerja PLN dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.(Foto: jaka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam rapat dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyelidikan dan evaluasi atas kinerja lembaga ini, Selasa (26/4). Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.

Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijana mengungkapkan, dalam pelaksanaan tender di lingkungan PLN ada pelanggaran aturan. Dia membeberkan, ada salah satu peserta tender di PLN yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh oknum di dalamnya.

"Jadi ada yang kita temukan, bahwa salah satu peserta tender itu tidak memenuhi syarat pada sampul satu tetapi diloloskan, sehingga sampul duanya dibuka. Padahal menurut dokumen tidak boleh, kalau tidak lolos tidak bisa dibuka," ungkap Azam.

Atas dasar penemuan pelanggaran itulah Komisi VI DPR membentuk Panja PLN. Menurut Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini, Komisi VI tidak bisa membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa evaluasi, karena pengawasan kepada BUMN adalah tanggung jawab Komisi VI.

"Oleh karena itu kita buat Panja. Kalau tidak kita buat Panja, tidak kita evaluasi artinya kita melakukan pembenaran," tegas Azam.

Azam menjelaskan jika dalam proses pelelangan di lingkungan BUMN tidak transparan dan mengarah pada persekongkolan yang tidak sehat maka tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang KPPU.

Azam melanjutkan, BUMN adalah aset negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003. Oleh sebab itu jika BUMN dirugikan oleh oknum-oknum yang melakukan pelanggaran aturan maka, dia menuding hal tersebut adalah korupsi.

"Maka itu adalah bagian daripada korupsi, sebab negara yang seharusnya tidak mengeluarkan uang, harus mengeluarkan uang lagi," tukas Azam.

Azam mengharapkan kinerja PLN bisa lebih baik, karena jika tidak ada perbaikan di PLN maka otomatis akan berdampak langsung kepada rakyat.

"Supaya negara tidak dirugikan, rakyat tidak dirugikan, PLN menjadi bagus, pengawasan kita menjadi lebih enteng. Kalau menjadi berat kan habis energi dan waktu kita," sambat Azam.(eko/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2