Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Komisi VI Undang Pakar Ekonomi Bahas RUU BUMN
Tuesday 02 Feb 2016 01:30:41
 

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, di ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara I, Kamis, (28/1).(Foto: jaka/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR-RI menggelar rapat bersama pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, di ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara I, Kamis, (28/1) membahas tentang paradigma dasar RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Komisi VI DPR-RI Hafisz Tohir mengungkapkan bahwa, pengawasan terhadap jalannya kerja BUMN masih membutuhkan regulasi yang jelas, oleh sebab itu Komisi VI mengundang Pakar Ekonomi yang konsen terhadap kajian BUMN untuk memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan.

"Kewenangan negara di bidang pengawasan BUMN belum jelas, selain itu BUMN juga membutuhkan harmonisasi dan masukan sebagai bahan pembahasan RUU BUMN," papar Hafisz.

BUMN merupakan milik negara yang pembentukannya ditetapkan dengan undang-undang, termasuk proses Penyertaan Modal Negara (PMN) karena menggunakan uang rakyat. BUMN juga termasuk organisasi hibrida karena diperbolehkan untuk mengelola dua jenis dana yang terdiri atas dana publik dari keuangan negara tersebut dan swasta.

Banyaknya peran yang harus dijalankan BUMN secara bersamaan mencerminkan negara tidak memiliki kejelasan untuk berperan seperti apa dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat. Problem utama yang dihadapi BUMN saat ini terletak pada masalah tata kelola (governance) dan profesionalitas. Kinerja BUMN dituntut professional.

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam makalahnya yang bertajuk "Keuangan Negara vs Kekayaan Negara" menekankan tentang bagaimana caranya agar melalui pengelolaan BUMN yang baik pemerintah bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat banyak.

Ichsanuddin yang pernah menjadi Tim Ahli Pusat Studi Kerakyatan UGM (2005-2010) ini juga mengharapkan, agar RUU BUMN yang nantinya akan memuat tentang poin negara tidak disetarakan dengan global kompeni, karena hal tersebut mengakibatkan negara tidak bisa mengendalikan harga pasar.

Dia juga mengapresiasi anggota Komisi VI yang hadir dalam rapat tersebut karena merupakan bukti integritas kerja anggota dewan. "Komisi VI memiliki komitmen menjaga ekonomi konstitusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, bukan hanya dukungan kebijakan yang diperlukan untuk mengembangkan BUMN, melainkan juga konsensus baru agar BUMN menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. BUMN tidak bisa hanya menjadi alat untuk memberikan keuntungan kepada negara, tetapi juga keuntungan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(dpr/eko,mp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2