PALEMBANG, Komisi VII DPR RI mengkritisi proses tender yang dilakukan PLN sehingga menyebabkan mandegnya proyek pembangunan tujuh PLTU di Sumsel. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi VII ke PT PLN (Persero) Sumatera Selatan, Rabu (10/12).
“Ada beberapa kendala yang menyebabkan terhentinya atau tidak berjalannya proyek pembangunan tujuh PLTU di Sumatera Selatan. Salah satu penyebab terbesarnya adalah proses tender yang salah,”ungkap Mulyadi.
Dijelaskannya, sebelum proses tender berlangsung, seyogyanya panitia tender PLN harus melakukan pra kualifikasi untuk memeriksa kondisi dan status perusahaan calon peserta tender. Ketika proses bidding atau penawaran, maka perusahaan yang menjadi peserta tender sudah dipastikan kemampuan finacialnya. Dengan demikian,tidak ada alasan perusahaan pemenang tender yang memiliki keterbatasan financial atau keuangan saat akan menjalankan proyek tersebut.
“Jangan sampai ketika ditetapkan sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut baru mencari-cari sumber pendanaan. Ketika sumber pendanaan perusahaan tersebut tidak komit,PLN tidak boleh memberi waktu lama, dan jika batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi artinya perusahaan tersebut tidak sanggup, maka harus segera determined atau terputus,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Penetapan batas waktu bagi pemenang tender dimaksudkan untuk memastikan kelangsungan pembangunan proyek PLTU tersebut. Pasalnya setelah proses tender berlangsung, ada proses amdal (analisismengenai dampak lingkungan) yang juga harus dilewati. Untuk proses amdal sendiri konon membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.
Sebelum bertemu dengan jajaran Direksi PT. PLN, Komisi VII DPR mengunjungi Kantor Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Saat itu Wagub Sumsel, Ishak Mekki menyampaikan informasi adanya tujuh proyek PLTU di Sumsel yang terhenti bahkan belum berjalan sama sekali. Padahal PLTU tersebut sangat berguna untuk mengatasi keterbatasan pasokan listrik tidak hanya di wilayah Sumatera, namun juga Pulau Jawa.(Ayu/dpr/bhc/sya) |