Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PLN
Komisi VII Panggil Direksi PLN Terkait Peristiwa Pemadaman Massal
2019-08-07 15:03:36
 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup dengan Plt. Dirut PLN dan jajaran Direksi PT. PLN (Persero).(Foto: Jaka/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI telah memanggil Plt. Direktur Utama beserta jajaran Direksi PT. PLN (Persero) guna mempertanyakan kronologis seluruh kejadian pemadaman listrik massal yang terjadi diwilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada hari Minggu (4/8/2019).

"Keputusannya, kami akan memantau investigasi PLN. Rapat ini akan kami lanjutkan dalam masa sidang berikutnya untuk melakukan pendalaman. Kita juga akan melihat sampai dimana kejadian dan kasus ini bisa kita buka dan jelaskan kepada publik," jelas wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup dengan Plt. Dirut PLN dan jajaran Direksi PT. PLN (Persero) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).

Saat ini PLN tengah membentuk tim, sambungnya, dan tim tersebut sedang bekerja. Nasir menyampaikan, PLN nantinya akan melaporkan seluruh hasil investigasinya kepada Komisi VII. Selain dari PLN, tim investigasi tersebut juga terdiri dari pihak-pihak lain yang direkrut oleh PLN untuk mendukung pelaksanaan investigasinya.

"Kasus ini jangan sampai terulang kembali, karena sangat merugikan masyarakat dan seluruh instansi yang memakai jasa PLN. Secara manajemennya mungkin tidak bermasalah, tetapi mungkin sistemnya yang akan diinvestigasi untuk mengetahui apa hasilnya," tandas politisi Fraksi partai Demokrat itu.

Terkait masalah kompensasi ganti rugi yang dialami konsumen, Nasir mengatakan, masalah teknisnya diserahkan kepada pihak PLN. "Mengenai penyebab utama kejadiannya sendiri, hasilnya baru akan diketahui secara pasti setelah dilakukan investigasi," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2