Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
Komisi VII Sesalkan Dampak Lingkungan PLTU PT Indo Bharat Rayon
2018-10-19 17:26:28
 

Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase (tengah) saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10).(Foto: Geraldi/Man)
 
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menyesalkan dampak lingkungan dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indo Bharat Rayon yang menggunakan bahan bakar batu bara. Perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar, dan membuang fly ash (abu layang) dan bottom ash (abu dasar) di area Rawa Kalimati, yang lokasinya tepat di samping perusahaan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10). Dalam sidak ini, Tim Komisi VII DPR RI didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Temuan yang kita lihat di PT. Indo Bharat Rayon, mereka ada tempat untuk pengolahan limbah, dan sebagian mereka buang ke pihak ketiga untuk dikelola maupun dimusnahkan. Tetapi memang dari standar yang ada, kelihatannya mereka belum maksimal," analisa Ferry, usai peninjauan di kawasan PT. Indo Bharat Rayon.

Legislator Partai Hanura itu menilai, PT. Indo Bharat Rayon memiliki sejumlah masalah dalam pengelolaan limbah. Bahkan, permasalahan itu terkesan terbenam begitu saja. Menurutnya, direktur yang seharusnya bertanggung jawab memberikan petunjuk untuk membuang limbah atau bekas produksi yang sudah termasuk kategori limbah, terkesan ditutupi.

"Limbah dari PLTU batu bara yang dibuang di Rawa Kalimati, kemudian ditimbun sekarang malah dijadikan sawah garapan masyarakat. Seharusnya mereka memproses itu dulu secara baik. Ini masyakarat tidak tahu. Itu juga menjadi konsentrasi dan perhatian dari kita semua dari Panja maupun kementerian. Kita minta itu untuk ditindaklanjuti secara serius," tegas legislator dapil NTT itu.

Diketahui, sejak PLTU PT. Indo Bharat Rayon beroperasional, terjadi pendangkalan Rawa Kalimati yang saat ini sudah tertutup fly ash dan bottom ash, dari kedalaman 6-7 meter pada tahun 2006 dan kini menjadi sawah. Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.(opi/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Limbah
 
  Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
  Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
  PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
  PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
  PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2