JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), diketahui ada beberapa ketidak sesuaian atas penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh mitra kerja Komisi VIII. Kementerian Sosial misalnya, ada sembilan temuan yang belum ditindaklanjuti dengan total nilai sekitar 1,7 Miliar.
Salah satunya adalah belum adanya rekonsiliasi antara Kementerian Sosial dengan PT POS terkait dengan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Sedangkan BNPB ditemukan sekitar 134 temuan dengan 125 ketidaksesuaian yang belum ditindaklanjuti. Salah satunya adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Dana Bantuan Pasca Bencana tahun Anggaran 2010 pada BNPB dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.
�Untuk Kementerian Agama misalnya ada sekitar 16 temuan yang belum ditindaklanjuti, namun ada juga yang sudah ditindaklanjuti bahkan sudah diberikan sanksi baik olek kementerian yang bersangkutan maupun oleh KPK. Seperti program pengadaan kitab suci Al Quran dan program pengadaan laboraturium komputer yang sudah ditetapkan tersangkanya,� jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sayed Fuad Zakaria.
Ditambahkan Sayed, menanggapi hasil temuan BPK atas ketidaksesuaian program Bansos tersebut, di awal masa persidangan mendatang Komisi VIII akan langsung melakukan rapat kerja dan mengevaluasi temuan tersebut, dengan Kementerian terkait dan mitra kerja Komisi VIII lainnya, termasuk dengan BNPB. Bahkan jika kemudian ada indikasi penyelewengan program bansos, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib dan KPK.
�Kita ingin tahu apa temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti, bansos itu kemana sasarannya, siapa-siapa saja yang menerima bansos tersebut. Jika Bansos itu diberikan pada Pondok Pesantren atau sekolah mana, maka Pondok pesantren mana saja yang menerima bansos tersebut. Hal ini semata-mata agar program yang mulia ini jangan sampai salah sasaran,� tambahnya.(ayu/dpr/bhc/rby) |