Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Komisi VIII DPR Bahas Skenario Haji 1434 H
Friday 23 Aug 2013 13:34:43
 

Wakil Ketuanya Ledia Hanifah Amaliah (F-PKS) dan didampingi Wakil Ketua Komisi VIII lainnya Gondo Raditio Gambiro (F-PD), menggelar RDP dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama Anggito Abimayu.(Foto: ry/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak perubahan dalam skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini (1413 H/2013 M). Komisi VIII meminta penjelasan rinci dari mulai soal pemondokan, catering, transportasi, hingga soal pemotongan kuota haji tahun ini.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketuanya Ledia Hanifah Amaliah (F-PKS) dan didampingi Wakil Ketua Komisi VIII lainnya Gondo Raditio Gambiro (F-PD), menggelar RDP dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama Anggito Abimayu, Kamis (22/8).

“Ada beberapa hal yang perlu kita bahas dalam RDP, yaitu skenario dan persiapan akhir yang telah dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1314 Hijriah/2013 masehi, baik di dalam negeri maupun di wilayah perhajian,” kata Ledia saat memimpin rapat.

Isu kesehatan kontemporer juga mengemuka dalam rapat tersebut. Saat ini ada perbincangan soal penyebaran virus corona. Untuk itu, screening kesehatan dari Kementerian Kesehatan perlu segera dilakukan. Komisi VIII tentu berharap agar pelayanan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Dirjen PHU Anggito Abimayu, menjelaskan, akibat pemotongan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi, maka jamaah haji regular yang semula 194.000 kini menjadi 155.200 jamaah. Haji khusus semula berjumlah 17.000 menjadi 13.600. jumlah kloternya juga berubah. Bila sebelumnya 484 kloter kini tinggal 385 kloter. Sementara maktabnya berubah dari 72 menjadi 48.

Kebijakan pemotongan kuota ini juga berdampak pada tertundanya hampir 25 ribu jamaah yang telah lunas. Program percepatan lansia 83 tahun untuk mendapatkan prioritas ibadah haji tertunda. Dampak paling dirasakan dari pengurangan kuota ini adalah waktu tunggu jadi semakin lama. Da kerugian pemerintah Indonesia dalam penyelenggaran ibadah haji tahun ini sebesar Rp 817 miliar.

Pada bagian lain, Anggito menjelaskan, peningkatan kualitas petugas dan pembimbing haji menjadi fokus kebijakan ibadah haji tahun ini. Meskipus terjadi pemotongan kuota haji hingga 20%, kewaspadaan kesehatan dan pelayanan haji terus ditingkatkan. “Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1413 H sudah mencapai 80%. Yang krusial adalah lambatnya proses amandemen kontrak pemondokan di Makkah,” kata Anggito.(mh/dprbhc/rby)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2