Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
Thursday 16 Apr 2015 21:39:07
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI kecewa terhadap sikap Pemerintah yang tidak menyesuaikan perubahan nama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP & PA) dengan alokasi anggaran dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay usai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada, Kamis ( 16/4) di Senayan Jakarta.

"Seharusnya perubahan nama tersebut mempengaruhi tugas pokok dan wewenang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tadinya hanya sebatas pada kordinator atau mengordinir Kementerian atau Institusi lainnya, sekarang berubah menjadi Kementerian teknis yang dapat langsung bergerak memberdayakan perempuan dan memberikan perlindungan anak Indonesia. Dengan demikian anggaran Kementerian itu pun ikut ditambah berkali-kali lipat,” jelas Saleh.

Ditambahkannya, dengan tidak adanya perubahan anggaran dan tupoksi dari Kementerian tersebut membuat program dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak berubah dalam setiap tahunnya. Hal tersebut berimbas pada minimnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hingga kemudian hampir setiap tahun kasus-kasus yang terkait perempuan dan anak semakin meningkat.

Oleh karena itu Saleh mendesak agar pemerintah konsisten terhadap keputusannya mengubah Kementerian tersebut. Selain itu Komisi VIII pun berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki grand design rencana kerja dan alokasi anggaran yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu Komisi VIII pun mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih kritis dan inovatif dalam merancang program-program prioritas Kementerian dan Isu strategis berbasis kajian dan data.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2