Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Komisi VIII Minta Kemenkes Ikut Tentukan Katering Jamaah Haji
Saturday 16 Feb 2013 09:10:03
 

Anggota Komisi VIII, Sayed Fuad Zakaria.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Kesehatan untuk ikut memberikan masukan atau rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait perusahaan katering yang memenuhi standar gizi bagi calon jamaah haji di musim haji mendatang.

Demikian salah satu kesimpulan rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, Slamet Riyadi Yuwono dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, Yoga Aditama di Gedung DPR, Jum'at (15/2) sore.

Dalam acara dipimpin anggota Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria, terungkap bahwa dalam pelayanan Haji 2012 lalu Kementerian kesehatan menemukan beberapa masalah terkait dengan pelayanan kesehatan kebutuhan gizi yang disediakan oleh perusahan catering yang ditunjuk oleh kementrian agama. Diantaranya adalah nilai kecukupan gizi pada makanan yang disediakan untuk jamaah haji tidak sesuai dengan kebutuhan rata-rata satu hari.

Selain itu makanan yang disediakan juga kurang beragam. Jumlah dan jenis diet serta spesifikasi makanan yang dipesan seringkali tidak sesuai dengan yang disiapkan oleh katering. Waktu pengiriman dan jenis makanan juga sering tidak sesuai. Bahkan penyaji makanan seringkali tidak memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, seperti penggunaan masker, penutup kepala, penempatan makanan dan bahan.

Karena itu Panja BPIH Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Kesehatan untuk ikut memberikan masukan atau merekomendasikan pada kementerian agama terhadap perusahaan katering yang memenuhi standar kebutuhan gizi bagi para calon jamaah haji. Terutama bagi jamaah haji yang memiliki kebutuhan khusus seperti diet terkait dengan penyakit yang dideritanya sebelum berangkat haji.

Sayed Fuad Zakaria menyatakan, permintaan Panja tentang keterlibatan Kementerian Kesehatan merekomendasikan katering haji tidak akan tumpang tindih tugas dan kewajiban antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Pasalnya, kata Sayed, Kementerian Kesehatan hanya memberikan masukan atau rekomendasi perusahan katering yang telah sesuai dengan standar pemenuhan gizi dan kesehatan. “Dengan kata lain Kementerian Kesehatan akan ikut menilai dan menseleksi. Sementara nama-nama perusahaan katering bisa berasal dari usulan Kementerian Agama,” papar Sayed.

Ditambahkan, politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini, dirinya yakin akan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan terkait dengan permasalahan katering. Dimana semua tersebut dilakukan demi kepentingan jamaah haji.

Menanggapi usulan Panja BPIH Komisi VIII ini Dirjen P2PL Yoga Aditama dan Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Slamet Riyadi menyatakan siap membantu dan bekerja sama mengatur katering haji yang memenuhi standar kebutuhan gizi dan higienitas.(ayu/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2