Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Setujui Pergeseran Anggaran Antarprogram Kementerian Agama
Tuesday 27 Nov 2012 10:20:08
 

Rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan revisi pergeseran anggaran antarprogram di Kementerian Agama RI tahun Anggaran 2012. Anggaran yang semula ditempatkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen pada pembinaan urusan agama Kristen digeser menjadi anggaran pada program Bimas Katholik dalam kegiatan pembinaan urusan agama Katolik, pada DIPA satuan kerja kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Anggaran yang digeser untuk bantuan rumah ibadah sebesar Rp 250.000.000,” kata pimpinan sidang Chairun Nisa dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Pergeseran mendekati akhir tahun anggaran ini dipertanyakan sejumlah anggota Komisi VIII. Mereka meragukan program dapat terlaksana karena waktu yang tersedia menjelang akhir tahun sangat singkat yaitu kurang dari tiga minggu.

Dalam penjelasannya, Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius mengatakan, usulan pergeseran diajukan karena telah terjadi kesalahan pada penempatan anggaran Bimas. Anggaran tersebut sejak awal sebenarnya dialokasikan untuk Bimas Katolik, tetapi keliru diletakkan pada anggaran Bimas Kristen.

“Satuan Kerja Jawa Timur melaporkan pada Agustus akhir dan mekanisme teknis pergeseran ini memang memakan waktu, harus menunggu surat dari Kemenkeu,” ungkap Semara yang bicara mewakili Sekjen Kementerian Agama RI.

Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa (F-PKS), menekankan permasalahan bukan pada disetujui atau tidaknya usulan, tetapi penemuan adanya kesalahan pada proses yang harus menjadi pembelajaran. “Bukan masalah besaran nilainya juga, tapi ini yang ketahuan, bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dengan rinci. Secara teknis ada kesalahan internal yang terjadi. Hal seperti ini jangan sampai terulang kembali,” ujar Ledia.

Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen Bimas Katolik dalam merealisasikan dana revisi anggaran yang dimaksud dapat menyesuaikan dan tidak mengurangi output program prioritas tahun 2012. (ray/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2