Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Terima Aduan Penyandang Psikososial
Wednesday 11 Dec 2013 11:00:38
 

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Amran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menerima pengaduan dari para penyandang gangguan jiwa yang menuntut dibuat undang-udang yang bisa melindungi para penyandang psikososial tersebut dari stigma negative masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam rapat audiensi Komisi VIII dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Selasa (10/12).

"Kami ini sama seperti manusia lainnya, hanya saja kami memiliki gangguan di otak kami. Tapi kenapa sampai sekarang lingkungan seolah tidak bisa menerima keberadaan kami. Tidak jarang kami disebut orang gila…orang gila…, bahkan tidak jarang teman-teman psikososial lainnya yang dipasung, dan diikat,”ungkap Tifa, salah satu penyandang psikososial kepada Komisi VIII.

Sementara itu salah satu aktivis perempuan di pertengahan tahun 90-an yang pro reformasi Yeni Rosa damayanti mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang saat ini tengah digodok DPR, hanya mengurus masalah medis dari apa yang dinamakan gangguan jiwa saja. Sementara permasalahan lain yang lebih kompleks tidak tertuang disana.

“Kebetulan ada salah seorang adik saya menyandang skizofrenia. Masalah orang dengan gangguan jiwa itu bukan hanya masalah gangguan medis atau tentang obat-obatan saja, melainkan ada masalah lain yang lebih kompleks. Seperti masalah stigma lingkungan dan masyarakat. Ini belum diatur dalam UU kesehatan jiwa. Kita berharap stigma orang dengan gangguan jiwa ada di dalam RUU kesehatan jiwa ini. Artinya jika kita melihat ada yang menyebut atau memanggil orang gila, kami yang memiliki keluarga penyandang gangguan jiwa tidak bisa menuntut, karena tidak ada landasan hukumnya,”paparnya.

Yeni berharap dengan adanya Undang-Undang disabilitas, penyandang gangguan jiwa yang termasuk dalam disabilitas ini bisa terlindungi dari ejekan, cemoohan, hinaan bahkan tindak kekerasan seperti yang diungkapkan Tifa tersebut.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Amran mengatakan bahwa permasalahan Undang-undang disabilitas termasuk psikososial ini termasuk lintas sektoral, dimana juga melibatkan komisi-komisi lain, maka pihaknya akan mengusulkan membentuk sebuah Panitia Khusus untuk menyusun sebuah undang-undang yang bisa mengakomodir seluruh hak dan kebutuhan dari penyandang disabilitas, termasuk penyandang psikososial.

“PPDI ini terdiri dari berbagai kelompok disabilitas termasuk kelompok Psikososial. Teman-teman psikososial ini berharap adanya payung hukum yang melindungi mereka dari stigma negative, bahkan perlakuan negative dari masyarakat. Dan saya akan mengusulkan untuk membentuk sebuah pansus (panitia khusus) yang terdiri dari teman-teman di komisi lain seperti komisi IX dan komisi lainnya,”jelas Amran.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2