Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Guru
Komisi VIII dan Kemenag Cari Solusi Penyelesaian Hutang Gaji dan Tunjangan Guru
Saturday 01 Jun 2013 09:43:43
 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI Jumat (31/5) petang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Agama RI. Hal itu berkaitan dengan perubahan RKA-K/L RUU tentang Perubahan APBN Tahun 2013. Dalam kesempatan itu Komisi VIII juga meminta penjelasan mengenai tunggakan gaji plus tunjangan guru di Kementerian Agama yang belum dibayarkan.

“Kenapa gaji guru tidak bisa dibayarkan, ini harus ada jawabannya dulu, baru kemudian kita cari solusinya?,” jelas anggota Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar. Ditambahkan anggota Komisi VIII lainnya, Hidayat Nurwahid yang memberikan sebuah solusi.

“Saya memberikan alternative solusi untuk membayar tunggakan gaji dan tunjangan guru yang belum juga terbayar dengan menggunakan anggaran luar negeri yang ada di Kementerian Agama. Karena saya mendengar dari paparan Menteri Agama Rabu (29/5) dimana Kemenag memiliki 3 proyek Luar negeri, yaitu proyek di Afganistan, Proyek pembangunan asrama di Mesir, dan Pembangunan Pura di Timor Leste, yang kesemua proyek itu totalnya sekitar 3 Triliun,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Baghowi beranggapan bahwa Tambahan Anggaran yang diterima Kementerian Agama dari Menteri Keuangan sebesar 1,4 Triliun itulah yang seharusnya bisa digunakan untuk membayar gaji plus tunjangan guru.

“Sangat tidak etis kalau gaji guru dihutang, seperti halnya buruh pabrik panci yang upahnya tidak dibayarkan. Bedanya ini pemerintah yang berhutang kepada guru. Oleh karena itu, saya minta ini harus segera diselesaikan,” tegas Baghowi kepada Parle usai rapat.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kemenag RI, Bahrul Hayat mengatakan menjelaskan bahwa keterlambatan gaji guru itu disebabkan karena proses sertifikasi yang mendekati dengan penyusunan anggaran, sehingga hal tersebut belum sempat dimasukkan dalam anggaran. Ditambahkan Bahrul,pihaknya tidak bisa begitu saja merubah penggunaan anggaran. Dengan kata lain ada ikatan belanja pegawai yang tidak bisa dirubah penggunaannya.

“Penambahan dana 1,4 Triliun itu untuk BSM (Beasiswa siswa miskin) dan Bidik Misi yang menjadi social safety nett atau kompensasi kenaikan BBM. Berdosa sekali kita jika tidak bisa menyelamatkan anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa jika mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan karena ketidakmampuan ekonominya. Sementara yang belum dibayarkan itu paling banyak merupakan tunjangan, bukan gaji utama,” jelas Bahrul.

Bahrul meminta Komisi VIII mendukung Kementerian Agama untuk minta kepada Bappenas mencarikan solusi sumber dana guna membayar hutang gaji dan tunjangan guru.(ayu/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2