Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penertiban Bangunan
Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
Tuesday 13 Nov 2012 00:12:29
 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Syamsul Bachri saat melihat kondisi SDN 54 Kelurahan Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Polemik lahan SDN 54 Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan PT. Pelindo IV Cabang Kota Gorontalo menyedot perhatian Komisi X DPR yang membidangi pendidikan.

“Ini memprihatikan, sebuah proses yang dilakukan sepertinya kurang terencana dengan baik, sehingga ini terkesan korbankan siswa, padahal ini tidak boleh terjadi.” Ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri.

Pada kesempatan itu, Komisi X DPR menyempatkan diri melihat kondisi SDN 54 Kota Gorontalo yang menjadi sengketa dengan PT. Pelindo IV tersebut. “Kondisi pembangunan sekolah baru di Kelurahan Talumolo sangat memprihatinkan sekali. Selain itu lokasi pembangunan sekolah tersebut sangat tidak layak, sebab berada dibantaran DAS Bone. Jalan masuk dan lahan sempit, berada dekat menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET),” paparnya.

Terkait kasus Lahan itu, Dia mengatakan, yang menjadi korban adalah siswa-siswi SDN 54, dimana saat ini ada kelas VI yang merupakan kelas ujian. “Terganggu, sulit belajar gara-gara kebijakan penjualan aset itu, “ kata Syamsul.

Menyinggung persoalan lahan, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengatakan, kondisinya memang sangat memprihatinkan dan berlarut-larut dalam sengketa lahan SDN 54 tersebut. Pasalnya, para guru dan siswa terpaksa harus mengungsi ke sekolah yang tidak layak karena hanya bekas gudang PT Nagamanis.

“Di sini bau, kotoran hewan dimana-mana, kelasnya antara satu dengan yang lain saling terdengar dan mengganggu,” tandas Rusli yang telah meninjau lokasi tersebut bersama Komisi X DPR.

Sementara itu, General Manager PT. Pelindo IV Gorontalo Ahmad Abdurazak mengakui jika SDN 54 sudah dibeli dari Pemkot, transaksinya dilakukan pada tahun 2011. “Sekolah itu dibeli bersama bangunan dan lahan seluas 4.250 meter persegi, jelas ini sangat kita butuhkan untuk mengatasi kegiatan kapal yang padat itu harus dibarengai lahan, dan lahan tidak ada,” ujarnya.

Pelindo sendiri merespon usulan Gubernur dan akan segera memindahkan terminal container di lahan milik Pemprov, dengan tidak membongkar SDN 54 saat ini. “Tapi saya minta dukungan pak gubernur untuk menyurati ke Direksi Pelindo di Makasar,” ujarnya.

Hal itu kemudian disanggupi Gubernur, dan Pemprov akan segera menyurati ke Direksi Pelindo termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Komisi X DPR RI.(hr/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penertiban Bangunan
 
  Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
  Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
  Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
  DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
  Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2