JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan beserta seluruh Anggota Banggar Komisi X DPR dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyetujui dan melakukan penandatanganan bersama, pagu indikatif RKA-K/L APBN TA 2013 Kementerian Parekraf sebesar 2,053 triliun rupiah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto, di ruang rapat komisi X DPR Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta Rabu (28/11) siang.
Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, Komisi X DPR juga telah menyetujui usulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap program pengembangan pemasaran pariwisata di Ditjen Pemasaran Pariwisata sebesar 56 milyar rupiah lebih, dan dapat terlaksana pada bulan Januari sampai dengan Maret 2013 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Komisi X DPR atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Mari Elka Pangestu mengatakan, disetujuinya anggaran Kemenparekraf sebesar 2,053 triliun rupiah itu, berarti usulan program dan kegiatan Kemenparekraf juga telah disepakati realokasi anggaran sebesar 27,5 milyar rupiah untuk penambahan pagu anggaran di Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata untuk Program Pengembangan Destinasi Pariwisata (kegiatan desa wisata).
Dengan penetapan dan penandatanganan RKA-K/L 2013 tersebut, merupakan bukti dari dukungan Komisi X DPR terhadap pembangunan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang merupakan salah satu sektor dalam pembangunan ekonomi negara.
Dijelaskan anggaran sebesar 2, 053 triliun rupiah tersebut telah dirinci untuk masing-masing unit eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni Sekretariat Jenderal sebesar 222 milyar, Inspektorat jenderal 32 milyar, Ditjen EKSB 302 milyar, Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata 419 milyar, Ditjen Pemasaran 605 milyar, Badan Pengembangan SD Parekraf 334 milyar dan Ditjen EKMDI sebesar 142 milyar rupiah.
Menurut Mari Pangestu, dengan dukungan Komisi X DPR dalam proses penetapan dan penandatanganan RKA-K/L tersebut akan menjadi acuan dan pedoman dalam program pembangunan di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif guna mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.(spy/dpr/bhc/opn) |