Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komisi X
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
2018-07-04 05:21:30
 

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi.(Foto: Suci/mr)
 
LOMBOK, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menyatakan keprihatinannya atas beredarnya tenun produk China di Lombok. Hal ini menurutnya akan mematikan pemasaran tenun dari pengrajin-pengrajin tradisional setempat.

"Untuk membendung maraknya produk tenun di Lombok ini, kami minta pemerintah daerah harus membuat peraturan yang ketat dengan melarang masuk produk China ke Lombok," tegasnya, di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Lombok, Jumat (29/6) lalu

Disamping itu, Politisi Gerindra ini minta keterlibatan masyarakat khususnya wisatawan local untuk mencintai produk dalam negeri umumnya, dan tenun buatan Lombok khususnya.

Senada dengan Ria demikian sapaan akrabnya, Anggota Komisi X DPR Ratieh Sanggarwati menyatakan kesedihan dan keprihatinannya karena melihat banyak tenun dari China di Lombok.

"Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa. Di Desa Sade ada dijual tenun China, di semua penjual tenun di pantai, mereka juga mencampur tentun asli dan tenun china. Bahkan di Toko milik Dekranasda tenun China juga ada," ungkapnya.

Ia meminta peredaran tenun yang berasal dari China ini dilarang habis-habisan. Hal ini, sambungya tidak bias ditolerir karena akan membunuh para penenun tradisional Lombok.

Politisi Fraksi PPP ini meminta kepada Pemerontah Daerah Provinsi NTB dan Kepala Dinas Pariwisata NTB khususnya untuk membuat Peraturan Daerah dan memberikan punishment bagi yang mengedarkannya.

"Karena jika hal ini dibiarkan, penenun kita akan sakit. Pasalnya untuk satu kain tenun, satu lembar kain dikerjakan dalam waktu satu bulan dua minggu. Sementara tenun china kan masuk berbal-bal dengan harga murah hanya Rp100 ribu," jelasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2