Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Komisi XI DPR Akan Bahas RUU Usaha Perasuransian
Wednesday 09 Jan 2013 22:01:27
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang saat menyampaikan paparannya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR segera akan membahas RUU usaha Perasuransian revisi UU No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi. “RUU bertujuan untuk menghamroniskan dengan posisi dan kelembagaan OJK persatu Januari 2013, karena itu Bapepam LK dan usaha perasuransian nantinya berada dalam pengaturan dan pengaturan OJK,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).

Terkait jumlah asuransi di Indonesia, Menurut Andi, asuransi umum mencapai 80 perusahaan, asuransi jiwa 47 perusahaan, asuransi jiwa syariah 5 perusahaan. Namun yang patut disayangkan bahwa hampir 80 persen dikuasai oleh pemodal asing.

“Aspirasi mereka menginginkan bahwa tetap komposisi itu, karena perusahaan asuransi perlu modal, dan kendala kita di lokal bagaimana memenuhi modal tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, persoalan modal masih menjadi kendala bagi pengusaha asuransi lokal karena itu, kita ingin mengeluarkan UU yang bermanfaat dan komprehensif serta dibutuhkan oleh industri asuransi.

Hal yang harus difokuskan didalam RUU ini, lanjutnya, yaitu Perlindungan konsumen, serta edukasi kepada konsumen. Pasalnya, penetrasi asuransi di masyarakat masih rendah hanya empat persen, artinya masih sebagian besar penduduk Indonesia belum sadar asuransi. “RUU ini akan memasukkan adanya perlindungan konsumen dimana perusahaan–perusahaan asuransi ini wajib menjadi peserta penjaminan dari lembaga penjamin simpanan,” tambahnya.

Dia mengatakan, pertumbuhan asuransi di Indonesia mencapai 20 persen setiap tahunnya. Hal itu menandakan bahwa potensi pasar asuransi Indonesia sangat luas, karena penetrasi asuransi kepada masyarakat masih 4 persen yang sadar asuransi.

“pertumbuhan tersebut diharapkan ada penyebaran. Selain ada pertumbuhan premi maupun asetnya tentu harus ada pertumbuhan nasabahnya. Jadi ada penetrasi kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.(as/si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2