Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bumiputera
Komisi XI Soroti Permasalahan Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera
2019-11-19 16:55:28
 

Komisi XI DPR Rapat Kerja dengan Dewan Komisaris OJK membahas Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana Kerja 2020.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah catatan penting mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Salah satunya mengenai masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang melanda perusahaan asuransi plat merah PT. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, serta permasalahan Bank Muamalat dan Hanson Internasional. Rapat ini juga membahas evaluasi kinerja sepanjang tahun 2019, rencana kerja 2020, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020.

"Silahkan kalau ada yang mau di-highlight, toh (permasalahan ini) sudah ada di media juga, silahkan terbuka. Juga karena (penjelasan permasalahan) ini yang sudah ditunggu sama kawan-kawan (Komisi XI DPR RI), karena ini isu yang akhir-akhir ini jadi pertanyaan masyarakat, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat dan Hanson Internasional. Tapi kalau ada hal-hal yang lebih baik (rapat) tertutup, silahkan juga," kata Ketua Komisi XI DPR RI saat memimpin RDP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun, yang menanyakan perihal langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan OJK dalam hal pengawasan day to day dan perlindungan konsumen keempat perusahaan itu sesuai mandat undang-undang. Dirinya sependapat, jika ada pembahasan yang bersifat rahasia dapat disampaikan pada rapat tertutup, mengingat kehadiran jajaran DK OJK yang sudah lengkap.

"Melihat urgensinya, salah satu skema yang disampaikan kan pemegang saham. Kalau kita lihat Jiwasraya itu kan pemegang sahamnya Pemerintah, kalau minusnya sangat dalam Bumiputera mutuals, para pemegang polis. Kalau pemerintah suruh top up saham mereka ke Jiwasraya, kan kita tahu seberapa dalamnya. Nanti kita tanyakan sudah sejauh mana pengawasannya dan mengapa sampai begitu dalamnya," ungkap politisi F-PG ini.

Nantinya, Komisi XI DPR RI akan menanyakan sudah seberapa jauh pengawasan yang telah dilakukan dan mengapa sampai begitu dalamnya permasalahan ini. Pihaknya termasuk yang sudah cukup lama mengamati permasalahan ini, menurutnya sudah cukup waktu yang diberikan kepada OJK. "Saya termasuk orang sudah cukup berikan kesempatan kepada OJK, untuk melakukan langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki supaya tidak noise ke publik," tambah Misbakun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa sebagai otorita pengawasan, pihaknya telah meyakinkan dapat melindungi kepentingan masyarakat, dengan cara melakukan segala kaidah-kaidah sesuai prosedur dan mendetail. Pihaknya telah meminta setiap perusahaan untuk melakukan setoran, jika tidak bisa akan diberi waktu, dan diperbolehkan mencari investor.

"Mencari investor ini juga tidak gampang, dan investor ini selalu terbuka untuk investor siapa saja, baik perbankan dan asuransi juga terbuka untuk siapa saja. Kami akan sampaikan secara lebih detail, spesifik lembaga keuangan mana yang jadi perhatian dan lebih bagus ada pembahasan tersendiri," tutup mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York pada tahun 2012 lalu itu (alw/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2