JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) hingga hari ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan.
"Kita tidak ingin sekadar lips service, lebih baik tak perlu tergesa-gesa, supaya informasi akurat," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (3/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang mempersoalkan kasus yang sangat merugikan negara ini. Namun Kejagung selaku eksekutor masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita masih menunggu salinan putusan, kita harus pelajari dulu putusan MA itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pekan lalu di Gedung Kejagung.
Sementara itu KY sendiri mengaku masih perlu mengumpulkan data terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan PK itu.
Para hakim yang diadukan oleh koalisi LSM, oleh Suparman menjelaskan bahwa KY tetap akan memeriksa mereka. Namun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan juga terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana dalam kasus ini Dia bertugas sebagai hakim pemeriksa berkas PK sebelum ditangani di Mahkamah Agung (MA).
"Hakim PN Jakarta Selatan itu kita turut sertakan," jelas Suparman. Adapun 4 dari 5 anggota majelis PK Sudjiono Timan dilaporkan koalisi LSM ke KY karena dinilai telah melanggar hukum acara pengajuan PK. Mereka dianggap mengabaikan status terpidana yang menjadi buron, yang seharusnya tidak boleh mengajukan PK.
Majelis hakim PK yang dilaporkan adalah Hakim Agung Suhadi selaku ketua majelis, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Abdul Latief dan Sofyan Marthabaya selaku anggota majelis. Selain itu, KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.
Seperti diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$ 19 Juta, KAFL sebesar US$ 34 juta dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,7 miliar sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.(bhc/mdb) |