JAKARTA-Komite Etik KPK tidak memiliki hak paksa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin. Komite pun lantas berencana memanggil sejumlah pihak yang disebut-sebut merupakan kaki tangan Nazaruddin. Beberapa di antaranya Yulianis dan Oktarina Furi.
“Kami tak bisa paksa Nazaruddin biacara. Tapi kami akan mencoba untuk melengkapi data kami dengan memeriksa orang-orang yang menjadi kaki tangan Nazaruddin,” kata anggota Komite Etik Syafii Maarif di jakarta, Selasa (23/8)
Yulianis dan Oktarina merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group. Kedua sempat bersaksi dengan mengenakan cadar pada persidangan tersangka wisma atlet lainnya, Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
Menurut Buya, Nazaruddin sudah menegaskan dirinya tidak mau membuka mulut selama belum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. "Nazaruddin ini anaknya cerdas. Tetapi tidak semua yang dia katakan bisa kami ikuti dan itu memang butuh waktu," tuturnya.
Dalam pemeriksaan Komite Etik pada Senin (22/8) kmarin, Nazaruddin menolak mengungkapkan informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK. Dirinya hanya akan membeberkan keterangan kepada KPK kalau sudah dipindahkan dari Rutan mako Brimob.(mic/rob)
|