Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
Saturday 10 Sep 2011 22:27:40
 

Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Pihak Nazaruddin desak penonaktifan terhadap komisioner yang melanggar kode etik

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang kecurigaan sebagian kalangan. Pasalnya, komite yang diketuai Abdullah Hehamahua lebih cenderung berperan sebagai pembela pimpinan lembaga itu, ketimbang memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran kode etik.

“Komite tersebut lebih berperan sebagai pengacara dan juru bicara Chandra. Itu catatan penting bagi Abdullah (Hehamahua), agar komite etik jangan jadi juru bicara. Komite ini harus bisa bersikap tegas," kata anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan di Jakarta, Sabtu (10/9).

Komite Etik pun, lanjut dia, tidak punya peran melarang Chandra untuk berbicara. Komite bertugas hanya untuk mencari tahu keterlibatan Chandra. Selain itu, komite etik jangan tergesa-gesa menyimpulkan hasil penyelidikan mereka sebelum masa tugas selesai atau proses penyelidikan rampung.

Selain itu, tambah Trimedia, kinerja komite etik sejauh ini tidak transparan. Harusnya komite membeberkan mulai pemeriksaan dan sejauh mana hasil yang akan direkomendasikan. Tapi belum saatnya membuat penilaian dan kesimpulan. Badan ini pun hanya tetap fokus pada pemeriksaan. "Fokus pada pemeriksaan. Jangan beri penilaian apalagi suruh Chandra tidak bicara," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol merasa aneh dengan kebijakan pimpinan KPK yang melarang Chandra bicara kepada media, hingga komite etik merampungkan pemeriksaan. Pembungkaman Chandra adalah keputusan banci.

“Kami mendesak pimpinan KPK untuk menonaktifkan Chandra sebagai pimpinan KPK. Faktanya, Chandra telah melanggar kode etik KPK. Bahkan, dari lima kali pertemuan Nazaruddin, Chandra pernah menerima sejumlah uang pelicin atas proyek e-KTP dan pengadaan seragam hansip dari pengusaha bernama Andi. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Nazaruddin,” kata Alfian.

Pihaknya pun meminta komite etik serius mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan Chandra. Jika tidak dilakukan, Nazaruddin berjanji akan melakukan aksi bungkam kembali, karena diperlakukan diskriminatif. “Pernyataan Nazaruddin harus ditanggapi KPK. Komite Etik jangan hanya untuk membela Chandra saja," tandas dia.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2