Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komite Etik KPK Mulai Inventarisasi Masalah
Thursday 04 Aug 2011 13:36:21
 

Ilustrasi. gedung kantor KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA-Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat perdana untuk membahas jadwal pemeriksaan terhadap beberapa pimpinan KPK. Agenda rapat adalah inventarisasi masalah dan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Hal ini terkait dengan tudingan miring dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

Rapat yang rencananya berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8) pukul 13.00 WIB. Tapi Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua belum memastikan hasil rapat akan diumumkan. "Jika disetujui semua anggota komite, (hasilnya) akan diumumkan hasil rapat perdana tersebut," jelas penasihat KPK ini.

Sementara anggota komite etik Said Zainal Abidin menjelaskan, rapat tersebut akan membahas peta waktu dan identifikasi masalah terhadap pejabat-pejabat KPK yang dituding mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pihaknya juga telah meminta Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk mengonsolidasikan data.

Menurut Said, terbuka terbuka kemungkinan adanya rumusan kode etik baru dari hasil pertemuan-pertemuan komite etik. "Barusan diberitahukan rapat digelar pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tapi saya belum tahu, apakah hasilnya akan diumumkan atau tidak kepada publik," ujar Zainal.

Seperti diketahui, tim komite etik ini terdiri tujuh orang, yakni lima dari kalangan internal KPK dan dua dari kalangan eksternal. Namun, akhirnya berubah kompoisisi menjadi tiga orang dari pihak internal dan empat orang dari pihak ekternal. Pihak internal, yakni Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK sebagai ketua), Said Zainal Abidin (Penasihat KPK sebagai anggota), Bibit Samad Riyanto (pimpinan KPK sebagai anggota).

Sedangkan, dari pihak luar, yaitu Buya Ahmad Syafii Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Nono Anwar Makarim (praktisi hukum UI), Marjono Rekso Diputro (guru besar UI), dan Sjahruddin Rasul (guru besar Unpad). Sedangkan Syafii Ma'arif dan Nono Anwar masuk menggantikan Busyro Muqooddas dan Haryono Umar yang mundur dari posisi anggota di komite itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2