JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merumuskan kode etik baru. Kode etik ini sangat penting untuk mengatur perilaku pejabat institusi penegak hukum tersebut. Aturannya lebih ketat, menyusul kontroversi dugaan pertemuan petingginya dengan sejumlah oknum partai tertentu.
Penyusunan kode etik ini, bagian dari upaya menertibkan dan menjaga citra KPK sebagai lembaga super body di bidang pemberantasan korupsi. “Selain memeriksa nama-nama pejabat KPK, Komite Etik kemungkinan akan merumuskan kode etik baru,” kata anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).
Ia merujuk pada pertemuan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Muhammad Nazaruddin pada Januari 2010 . Meski Nazaruddin saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR alias mitra kerja KPK, pertemuan itu memunculkan opini negatif dari publik terhadap lembaga antikorupsi itu. "Kami harus melakukan perbaikan kode etik yang ada, untuk memperketat aturan dan menghindari hal seperti ini terjadi lagi nantinya," tutur penasihat KPK ini.
Pertemuan antara Ade-Nazar yang juga dihadiri juru bicara KPK Johan Budi dan politikus Demorkat Saan Mustopa, kata dia, memang masih perlu diverifikasi. Pasalnya, saat itu Nazaruddin belum menjadi buron kasus suap wisma atlet dan masih berstatus mitra kerja KPK. Tapi tetap saja pertemuan kedua yang terjadi pada Oktober 2010 dalam suasana Lebaran sebenarnya cukup berisiko bagi Ade.
"Tetapi tetap saja Ade sulit untuk menolak, Nazar itu kan mitra kerja KPK. Kami harus benar-benar melihat kapan, tujuan, dan bagaimana pertemuan itu berlangsung. Kami belum bisa mengambil kesimpulan selama belum ada indikasi pelanggaran kode etik," ujar Said.(mic/spr)
|