Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komite Etik KPK Perketat Aturan Dalam Kode Etik
Thursday 04 Aug 2011 00:07:03
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merumuskan kode etik baru. Kode etik ini sangat penting untuk mengatur perilaku pejabat institusi penegak hukum tersebut. Aturannya lebih ketat, menyusul kontroversi dugaan pertemuan petingginya dengan sejumlah oknum partai tertentu.

Penyusunan kode etik ini, bagian dari upaya menertibkan dan menjaga citra KPK sebagai lembaga super body di bidang pemberantasan korupsi. “Selain memeriksa nama-nama pejabat KPK, Komite Etik kemungkinan akan merumuskan kode etik baru,” kata anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Ia merujuk pada pertemuan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Muhammad Nazaruddin pada Januari 2010 . Meski Nazaruddin saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR alias mitra kerja KPK, pertemuan itu memunculkan opini negatif dari publik terhadap lembaga antikorupsi itu. "Kami harus melakukan perbaikan kode etik yang ada, untuk memperketat aturan dan menghindari hal seperti ini terjadi lagi nantinya," tutur penasihat KPK ini.

Pertemuan antara Ade-Nazar yang juga dihadiri juru bicara KPK Johan Budi dan politikus Demorkat Saan Mustopa, kata dia, memang masih perlu diverifikasi. Pasalnya, saat itu Nazaruddin belum menjadi buron kasus suap wisma atlet dan masih berstatus mitra kerja KPK. Tapi tetap saja pertemuan kedua yang terjadi pada Oktober 2010 dalam suasana Lebaran sebenarnya cukup berisiko bagi Ade.

"Tetapi tetap saja Ade sulit untuk menolak, Nazar itu kan mitra kerja KPK. Kami harus benar-benar melihat kapan, tujuan, dan bagaimana pertemuan itu berlangsung. Kami belum bisa mengambil kesimpulan selama belum ada indikasi pelanggaran kode etik," ujar Said.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2