Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Komite Etik KPK Tetap Periksa Nazaruddin
Friday 19 Aug 2011 17:07:44
 

Nazaruddin Di Mobil Tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) takkan berpengaruh dengan perubahan sikap tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tudingannya atas sejumlah pertemuan pejabat KPK dengan petinggi Demokrat.

"Kami seperti air yang mengalir saja. Kami akan tetap mengajukan pertanyaan kepada Nazaruddin pada Senin (22/8). Dia sudah tanda tangan surat panggilan dari komite etik. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK," kata Abdullah Hehamahua kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Setelah pemeriksaan tersebut, lanjut Abdullah, komite dapat menyimpulkan apa yang membuat Nazaruddin berubah sikap. Misalnya, apakah perubahan suhu dari negara Latin ke Indonesia yang bersuhu tropis mempengaruhi kesehatannya. Bahkan, Komite Etik juga akan berkonsultasi dengan ahli psikologi untuk membahas perubahan Nazaruddin.

Abdullah menduga sikap bungkam Nazaruddin sama sekali tidak menghentikan upaya pencarian kebenaran dari Komite Etik. Sebab, pencarian kebenaran itu tidak bergantung pada satu sumber saja. "Kami tidak memerlukan pengakuan, tapi memerlukan barang bukti. Jadi dia ngaku atau tidak itu lain cerita. Kan ada orang-orang lain yang juga mungkin pernah jadi orang dekatnya, pernah jadi kaki tangan Nazaruddin, keterangan mereka itu kan bisa kami gunakan," tutur penasihat KPK ini.

belumnya, pascapemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (18/8) kemarin, Nazaruddin melalui kuasa hukum dari firma OC Kaligis & Associates mengirimkan surat kepada Presiden SBY yang juga menjabat selaku ketua dewan pembina Demokrat. Nazaruddin minta presiden segera menghukum dirinya, tapi harus memberikan perlindungan bagi istri dan anak-anaknya.

Ia juga mengaku lupa pernah menuding sejumlah elite Demokrat dan unsur pimpinan KPK pernah terlibat suap dan rekayasa kasus. Kedua nama yang dituding Nazaruddin adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Wakil Ketua KPK M Jasin. Baik Chandra maupun Jasin menolak tudingan tersebut.(mic/mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2