Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Komite Etik Segera Periksa Pimpinan KPK
Monday 05 Sep 2011 16:02:04
 

Abdullah Hehamahua
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan KPK terkait tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Demikian dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).

Menurut dia, pemeriksaan komite etik kembali aktif setelah libur Lebaran. Pada Selasa (6/9), komite etik akan mengumpul keterangan dari beberapa saksi tambahan dan memanggil unsur pimpinan KPK terperiksa pekan depan. "Kami akan kembali memeriksa pada 6 September 2011, setelah semua saksi diperiksa baru pimpinan KPK lainnya akan diperiksa,” ujar Abdullah.

Sejauh ini, Komite Etik memeriksa Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dari unsur pimpinan lembaga antisuap tersebut. Selain dia, komite juga telah mengumpulkan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi SP dan mantan deputi penindakan KPK Ade Rahardja.

Menurut Abdullah, beberapa nama unsur pimpinan KPK terperiksa yang akan menyusul diperiksa adalah Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang mengurusi bidang penindakan, dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang menyupervisi bidang pencegahan.

"Haryono Umar sedang di Jerman. Kalau minggu ini semua saksi selesai, kami akan panggil Busyro kalau dia di sini sembari menunggu Haryono," ujar Abdullah yang mengaku belum tahu kapan pemanggilan untuk Chandra M Hamzah.

Dijelaskan Abdullah, komite etik belum menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK seperti dituduhkan Nazaruddin. Abdullah mengatakan fakta seperti pertemuan Chandra dan Ketua Umum Partai Demokrat (saat ini) Anas Urbaningrum pada 2007 tidak bisa dikatakan pelanggaran kode etik.

Temuan komite, lanjut dia, memperlihatkan bagaimana upaya koruptor untuk menyerang lembaga antikorupsi itu terus berlanjut. "Temuan kami juga masih seperti biasa, bahwa bagaimana skenario corruptors fight back itu masihtetap dominan," tandasnya. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2