Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sumbar
Komitmen Kajati Sumbar Tuntaskan Kasus Korupsi
Wednesday 22 Jan 2014 19:54:56
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.(Foto: Istimewa)
 
SUMBAR, Berita HUKUM - Di bawah kepemimpinan Agoes Djaja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berkomitmen menyikat koruptor di Ranah Minang. Selain itu, ia juga siap menuntaskan tindak pidana korupsi , tidak terkecuali tunggakan kasus korupsi yang sampai hari ini banyak menggantung.

Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah yakni, mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal J, serta sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Barat. Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi dana pengacara di PDAM Padang.

Dalam upayanya mewujudkan Kejati yang berintegritas, Agoes mengakui adanya peran startegis media dalam menyosialisasikan program-program Kejaksaan. “Kami tentu juga ingin kegiatan-kegiatan kami disampaikan kepada masyarakat, media punya peran strategis membantu mempublikasikannya kepada masyarakat,” ujar Agoes.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut membuka diri menerima kritikan yang membangun dari media. “Begitu juga ketika ada informasi soal Jaksa nakal, Sebaiknya laporkan dulu ke kami, bukan berarti kami ingin melarang media membuat beritanya, tapi alangkah baiknya kita cegah, kalau memang tidak bisa dibina, kami pun tak segan-segan menindak jajaran kami yang nakal itu,” terangnya.

Namun meski demikian, disaat seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka Kejaksaan tidak akan tebang pilih menegakkan hukum, “Ketika ada tindak pidana korupsi yang punya alat bukti, tentu kami siap tindaklanjuti,” tuturnya.

Saat ini, dalam menjalankan tugasnya, Agoes didampingi oleh jajarannya, yaitu Asisten Pidana Khusus (As pidsus) Dwi Samudji, Asisten Intelijen (Asintel) Hariatno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Taufik, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Witono, Asisten Pengawasan (Aswas) Ichran Effendi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ikwan Ratsudy dan Kabag Tata Usaha Mustafa.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2