Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kapolri
Komjen BG Adukan 2 Pimpinan KPK ke Kejagung
Wednesday 21 Jan 2015 13:29:24
 

Ilustrasi. Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., MSi., Ph.D saat memberikan keterangan pers di kediamannya, saat bersama tim Komisi III DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan melalui firma hukum Eggy Sudjana melaporkan dua orang pimpinan KPK Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, dalam penetapan Komjen BG sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukum Komjen BG, Eggy Sudjana menyatakan, pihaknya melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, pimpinan KPK dianggap melakukan proses pembiaran kasus 2003-2006.

"Posisi sebagai Kepala Biro diduga menerima janji. Kalau itu 2003-2006, mengapa rentan waktu dibiarkan lama, dan kenapa tidak jadi tersangka dari dulu?" ujar Eggy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (21/1).

Menurutnya, KPK cenderung menyampaikan status pada situasi genting. Contoh, Ketum PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan jadi tersangka menjelang pilpres, dan beberapa nama lainnya.

"Pernyataan kita apakah kpk melakukan proses penyebutan seseorang sebagai tsk kemudian disimpan. Pendekatan prosedural, pendekatan kebenaran. Kpk terlalu melampaui azas kepatutan. Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak," jelasnya.

Masih menurut Eggy, dalam undang-undang KPK mengatur komisioner KPK sebanyak lima orang. Pertanyaan, komisioner KPK sekarang hanya empat orang. Satu pimpinan, yaitu Busyro Muqoddas yang memasuki masa pensiun belum juga diganti.

"Pimpinan KPK itu kolektif kolegial, kalau tidak cacat hukum. Yang tandatangani berapa orang pimpinan KPK, itu yang kita laporkan. Institusi apapapun harus diawasi," bebernya.

Eggy meminta agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas. "Eguality of law," kata dia sambil menyampaikan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Komjen BG sejak 20 Januari kemarin.

Namun Eggy menjelaskan, untuk praperadilan dirinya tidak turut campur.(rus/rmol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2