JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan melalui firma hukum Eggy Sudjana melaporkan dua orang pimpinan KPK Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, dalam penetapan Komjen BG sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukum Komjen BG, Eggy Sudjana menyatakan, pihaknya melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, pimpinan KPK dianggap melakukan proses pembiaran kasus 2003-2006.
"Posisi sebagai Kepala Biro diduga menerima janji. Kalau itu 2003-2006, mengapa rentan waktu dibiarkan lama, dan kenapa tidak jadi tersangka dari dulu?" ujar Eggy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (21/1).
Menurutnya, KPK cenderung menyampaikan status pada situasi genting. Contoh, Ketum PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan jadi tersangka menjelang pilpres, dan beberapa nama lainnya.
"Pernyataan kita apakah kpk melakukan proses penyebutan seseorang sebagai tsk kemudian disimpan. Pendekatan prosedural, pendekatan kebenaran. Kpk terlalu melampaui azas kepatutan. Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak," jelasnya.
Masih menurut Eggy, dalam undang-undang KPK mengatur komisioner KPK sebanyak lima orang. Pertanyaan, komisioner KPK sekarang hanya empat orang. Satu pimpinan, yaitu Busyro Muqoddas yang memasuki masa pensiun belum juga diganti.
"Pimpinan KPK itu kolektif kolegial, kalau tidak cacat hukum. Yang tandatangani berapa orang pimpinan KPK, itu yang kita laporkan. Institusi apapapun harus diawasi," bebernya.
Eggy meminta agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas. "Eguality of law," kata dia sambil menyampaikan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Komjen BG sejak 20 Januari kemarin.
Namun Eggy menjelaskan, untuk praperadilan dirinya tidak turut campur.(rus/rmol/bhc/sya) |