Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK vs Polri
Komjen Sutarman: Mari Bersatu Padu Berantas Korupsi, Bukan Siapa yang Lebih Kuat
Saturday 06 Oct 2012 14:07:28
 

Penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi upaya dari penyidik Polri Polda Bengkulu untuk melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dan diturunkannya anggota Polda yang langsung dari Bengkulu ke gedung KPK. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, “Penyidik diangap perlu, entah itu dia orang KPK, Polisi, atau siapapun dia. Kalau dia bersalah, maka dia harus ditangkap dan menjalani proses penegakkan hukum, tetapi dengan tidak melangar hukum”, ujarnya, Sabtu (6/10).

Ditambahkannya,”Menepis adanya niatan untuk mengkerdilkan KPK, bahkan kalau Polri tak setuju KPK dikecilkan. Tapi di setiap lembaga, tentu ada etika yang harus dipatuhi, tetapi jangan dianggap kita mengkerdilkan. Dan dalam pemberantasan korupsi, semua lembaga penegak hukum, harus bersatu padu memberantas korupsi. Bukan siapa yang lebih kuat”, tambahnya.

"Kejadian semalam, pasti masyarakat akan mengaitkannya dengan kasus korupsi, kita ribut - ribut dari luar yang mengkerdilkan kita, dan itu bukan kita sendiri, sedangkan Kapolri sendiri tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu tentang peristiwa semalam di KPK dari Polda Metro Jaya”, Jelas Sutarman.

"Kami akan terus mendukung dan mensupport dari beberapa aspek. Tanpa itu ,tak akan bisa untuk memberantas korupsi ini. Terkait dengan upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan, Proses kasus yang dialami Baswedan itu secara Profesi telah dia jalankan, namun ada lagi secara disiplin dan Pidana, hukuman profesi dia itu masih layak atau tidak menjadi anggota Polri. Hukum tidak bisa pasang badan, sedangkan untuk upaya paksa dan tindakan paksa tanyakan kepada penyidiknya”, lanjutnya Sutarman.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Aliyus mengatakan bahwa, “keputusan KPK dalam mengalihkan penyidik Polri untuk menjadi pegawai tetap, harus sesuai dengan aturan main, sedangkan status penyidik Polri adalah pegawai negeri. Alih status ada mekanisme yang harus ditempuh, harus ada aturan untuk mengundurkan diri dulu dari institusi polri, kemudian mendaftar diri ke KPK. Polri sudah mengirim surat kepada pimpinannya di KPK untuk berkoordinasi”, ujar Irjen Suhardi Aliyus.

Dari keterangan Dir Reskrim umum Dedi Irianto dari Polda Bengkulu sebagai penyidik kasus Kompol Novel mengatakan dalam keterangannya, “Petugas di KPK itu yang kami temui tadi malam, kan cerdas serta tahu hukum, saya sudah memperlihatkan surat penangkapan dan penggeledahan tadi malam dan semua sudah kami beri nomor surat, serta menandatangani lengkap surat tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK vs Polri
 
  6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
  Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
  Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
  Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
  Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2