Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PT KAI
Komnas HAM: Pemblokiran Itu Untuk Membuat Jera PT KAI
Tuesday 15 Jan 2013 16:13:43
 

Demo blokade rel kereta api Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat.(Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Blokade paksa Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan para pedagang dan para mahasiswa UI membuat jadwal kereta tujuan Jakarta-Bogor dan sebaliknya mengalami keterlambatan. Namun, Komnas HAM melihat aksi itu sebagai langkah untuk membuat jera PT KAI dan pemerintah.

"Apa yang dilakukan teman-teman dengan pemblokiran rel ini sudah cukup. Itu merupakan efek jera bagi pihak KAI untuk segera membenahi sistem yang sekarang berjalan," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat menemui para pedagang dan mahasiswa di Stasiun Pondok Cina, Senin (14/1).

Natalius juga menekankan agar PT KAI segera merelokasi para pedagang yang telah tergusur di Stasiun Pondok Cina. "Seharusnya PT KAI dan pemerintah mempunyai usaha-usaha yang signifikan, yaitu membuka lahan dan tempat baru untuk para pedagang kembali membuka usaha mereka," ujarnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendesak pimpinan PT KAI untuk segera mengevaluasi kinerjanya dan melakukan langkah-langkah konkret seperti mediasi kepada para pedagang.

"Saya tegaskan bahwa ini sudah merupakan sebuah pelanggaran. Tidak ada kerja sama dengan Komnas HAM, komunikasi juga terputus. Pimpinan PT KAI harus melakukan langkah-langkah konkret, kalau tidak kita minta kepada Presiden, Menteri BUMN, dan DPR untuk segera dievaluasi kinerja para pimpinannya," tegas Natalius, seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Senin (14/1).

Sementara itu, Stasiun Pondok Cina telah kembali dibuka dan dapat dilalui kereta api sekitar pukul 17:00 WIB setelah adanya negosiasi antara para pedagang dan calon penumpang kereta api. Pihak kepolisian juga sudah bekerja sama untuk kembali membuka jalur kereta api yang sempat diblokir selama kurang lebih 5 jam itu.(lp6/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2