Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komnas HAM
Komnas HAM Akhirnya Terima Pendemo di Ruang Pengaduan
Friday 12 Apr 2013 18:16:28
 

Komnas HAM saat menerima Anggota FKPPI dan PPM, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya 20 Anggota FKPPI dan PPM diterima oleh 3 perwakilan Komnas HAM. Boy Bawono dari FKPPI mengatakan bahwa kasus Cebongan merupakan pelanggaran HAM.

Selanjutnya ketika bapak-bapak kami TNI, Polri mati di Papua, mengapa Komnas HAM tidak reaktif, ada 2 peristiwa Papua OPM melakukan pembunuhan bahwa OPM melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM Siti Nurlela menuturkan, "Komnas HAM sudah turun ke Cebongan karena Institusi negara yang diserang, dan ternyata yang menyerang adalah TNI Kopassus, dan ternyata mereka korban belum tentu penjahat, walau sudah ditangkap tapi belum masuk peradilan," tambah Ketua Komnas HAM, Jumat (12/4).

Siti Nurlela menjelaskan Komnas HAM dibentuk oleh pemerintah atas UU, dan kami bagian dari pemerintah tidak ada bantuan dana Asing pada kami, murni dari APBN, dalam setiap penyidikan dan mediasi setiap kasus yang di tangani Komnas HAM.

Pendemo kembali bertanya apakah penyidikan kasus Komnas HAM Sudah selesai?

Dijawab Siti Nurlela, "kasus penyidikan Cebongan belum selesai," ujarnya kembali.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Siene Indrayani mengatakan bahwa tiba-tiba ada pengakuan dari Komandan Kopassus, "kita tidak tahu, kita hanya melakukan penyidikan, bukan penyelidikan, dan tidak pernah ada keinginan kita bahwa pelakunya adalah Kopassus," ungkapnya.

Dianto Baharudin Komnas HAM, "kami tidak pernah mengeluarkan pernyatan bahwa kasus Cebongan merupakan pelangaran HAM berat. Kami hanya mengatakan didalam kasus Cebongan ada pelanggaran HAM,"ujarnya.

Semntara Siane mengatakan "Kami sangka awalnya kasus cebongan ini pelakunya adalah teroris," ujar Siene.

"Wakil Ketua PPM DKI, Sinaga mengatakan mengapa kami diterima di ruang pengaduan Komnas HAM, kami bukan mau mengadu kemari," katanya.

Dianto Baharudin, Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa kami Komnas HAM tidak pernah mengeluarkan pernyatan bahwa kasus Cebongan merupakan pelanggaran HAM berat. Kami hanya mengatakan didalam kasus Cebongan ada pelanggaran HAM, ujarnya.

Hingga berita diturunkan belum ada titik temu antara pendemo dengan Komnas HAM, pendemo merasa belum puas bila rekomendasi kasus Cebongan tidak dihentikan Komnas HAM, pendemo akan kembali datang ke Komnas HAM.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2