JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, mengungkapkan dalam penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Jogjakarta, yang menyebakan kematian terhadap empat tahanan, itu merupakan pelanggaran HAM, dan hal ini disampaikan Ketua komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila.Jumat (12/4) di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat.
Ditambahkanya bahwa, "Kami masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini agar memperoleh hasil komprehensif dan obyektif. Penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan pada keluarga korban, termasuk korban penganiayaan serta saksi-saksi lainnya yang relevan, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Danrem dan Dandim Yogyakarta, dan tersangka penganiayaan sebelum penyerangan,"ujar Siti.
Komnas HAM juga merilis hasil penyidikan yang sedikit berbeda atas kasus penyerangan Lapas Cebongan. Komnas juga meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab terhadap kejadian di Lapas Cebongan. Menurut pihaknya, kekerasan tersebut adalah bentuk penyerangan kepada institusi negara bidang penegakan hukum, dan di atarur dalam Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM..
Berdasarkan rekonstruksi yang dimiliki fakta oleh komnas HAM, bahwa serangan di Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang, dengan koordinasi dan pembagian tugas yang sangat rapi. sementara itu Menurut Siti, 14 pelaku penyerangan ini memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi.
Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir. Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono menyebut hanya ada 11 anggota Kopassus yang terlibat penyerangan semntara 2 orang lainya berupaya mencegah namun gagal.
"Ada korban yang meninggal. Itu adalah hak hidup, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Masih menurut Siti, ada 14 pelaku penyerangan memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi. Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir,"pungkasnya.(bhc/put)
|