Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
HAM
Komnas HAM Desak Pengusutan Tewasnya Tahanan Anak
Thursday 26 Jan 2012 01:51:44
 

Komnas HAM meyakini dua tahanan anak di Polsek Sijunjung tewas akibat penganiayaan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dilakukannya pengusutan terhadap sejumlah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, mereka diduga bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak dalam sel kantor kepolisian tersebut.

"Sanksi disiplin tidak cukup. Harus ada proses pidana kepada semua yang bertanggung jawab melakukan pemukulan, penganiyaan, dan tindakan lain yang membuat dua anak ini meninggal dunia," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjutak di Jakarta, Rabu (25/1).

Sebelumnya diberitakan, Faisal (14 tahun) dan kakaknya, Budri (17 tahun) ditemukan meninggal dunia di kantor polisi Sijunjung pada 28 Desember lalu. Faisal ditahan sejak 21 Desember dan Budri ditangkap pada 26 Desember atas dugaan terlibat pencurian. Polisi mengklaim kedua anak ini meninggal dunia akibat gantung diri.

Klaim polisi ditolak oleh Johny yang mengatakan Faisal dan Budri meninggal dunia akibat luka-luka yang mereka derita ketika ditangkap dan mendekam di penjara polisi. Kesimpulan ini didapatkan, Komnas HAM melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus ini dengan mendatangi lokasi tahanan dan berbicara kepada sejumlah sumber.

"Budri dan Faisal, tidak mungkin dalam keadaan lemah atau lelah, bisa mengikatkan kain dengan kencang untuk kemudian gantung diri. Saya juga ragu kain yang dipakai bisa menanggung berat badan kedua anak itu. Itulah sebabnya saya tidak percaya mereka gantung diri," tegas Johny, seperti dikutip dari situs berita BBC.

Sementara hasil otopsi Mabes Polri yang diserahkan kepada komisi tersebut sangat berbeda. Penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bekas-bekas penganiyaan di alat-alat vital Faisal maupun Budri, yang bisa membuat keduanya meninggal dunia. Polisi bersikukuh bahwa kedua anak tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen.

Polda Sumbar sendiri telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kepala kepolisian Sijunjung dan delapan anak buahnya. Mereka dinyatakan teledor yang menyebabkan Faisal dan Budri bunuh diri di tahanan polisi.

Namun, Johny justru meyakini Faisal dan Budri meninggal akibat penganiyaan yang dilakukan polisi. ia tidak sependapat dengan temuan polisi dan mendesak investigasi tim independen. Komnas tidak sependapat dengan temuan polisi dan mendesak investigasi dilakukan tim independen. “Harus dibentuk tim independen untuk investigasi kasus ini,” tegas Johny.(wmr)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2