JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga desa Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry sebagai material proyek Bendungan Bener, di Purworejo Jawa Tengah.
Kekerasan ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit. Sejumlah warga ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke polres Purworejo pada Selasa, 08 Februari 2022.
"Komnas HAM menyesalkan adanya penangkapan sejumlah warga desa Wadas. Sampai rilis ini dikeluarkan, sejumlah warga ditangkap masih ditahan di Polres Purworejo," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam siaran pers, Rabu, 9/2.
Beka mengatakan, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang setuju untuk pengukuran.
Ia pun meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas serta melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga Desa Wadas.
"Polres Purworejo harus segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,"tegasnya.
Beka juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan berbagai alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Alternatif ini nantinya disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," kata Beka.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebutkan, sebanyak 64 warga desa Wadas ditangkap dan dibawa ke polres Purworejo.
"Ada 64 warga yang ditangkap, 10 diantaranya masih anak dibawah umur," ungkap pengacara publik LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetyo pada Rabu 9/2.
Ia menambahkan, jika hingga 24 jam setelah penangkapan tidak ditemukan unsur pidana, warga yang ditangkap harus segera dibebaskan.
Julian mengatakan bahwa proses pendampingan hukum terhadap puluhan warga tersebut terhambat karena mereka dihalangi untuk masuk ke Polresta Purworejo.
"Upaya dan akses bantuan hukum susah, alasannya dihalangi karena Covid-19 biar tidak ada kerumunan," pungkasnya.
Sementara itu, 64 warga desa Wadas yang sempat ditahan, sore ini telah dipulangkan oleh Polresta Purworejo.
"Kita amankanlah kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo. Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu 9/2. (bh/na) |