Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komnas HAM
Komnas HAM Turun ke Lokasi Tanah Warga Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara
Monday 29 Apr 2013 16:15:42
 

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani saat menerima laporan warga di gedung Komnas HAM.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Muara Baru RW 17 Jakarta Utara didampingi kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mendatangi Komnas HAM Jakarta Pusat, Senin (29/4) guna melaporkan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang menuduh mereka sebagai Komunis.

Karena menolak penggusuran, menurut mereka pernyataan Ahok ini tidak mencerminkan pemimpin yang berpihak kepada rakyat dan ini merupakan bentuk teror terhadap kami.

Dalam waktu sebulan terakhir, masyarakat Muara Baru Jakarta Utara resah dengan adanya intimidasi, teror, serta adanya tawaran ganti rugi ala kadarnya dari orang-orang suruhan.

Dalam laporannya, warga diterima Komisioner Komnas HAM Siane Indriani, masyarakat mengatakan ada 10.000 kepala keluarga, yang tahap awal sudah digusur ada 200 Kepala Keluarga (KK).

"Kami menduga ada mafia tanah dalam proses penggusuran ini, kami sudah 30 tahun menempati tanah negara ini, dan kami miliki surat Verponding," ujar Poltak Sinaga.

Kami hanya ditawarkan uang kerohiman, dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Bila tidak mau, rumah kami akan di hancurkan dengan Beko.

"Kami diteror Polisi disitu, berseliweran bawa senjata sambil menujukkan kepada kami, seperti mau perang saja," ujar warga kepada Komisioner Komnas HAM.

"Kami tidak menolak relokasi waduk sekitar 10 meter, sementara rumah susun sudah penuh, sedangkan kami tetap membayar PBB," ujar Budi.

Menaggapi laporan warga Komnas HAM hari ini, langsung turun ke lokasi warga di Penjaringan Jakut, agar terjadi dialog. "Sebenarnya proses eksekusi harus ada perintah eksekusi, baru mereka bisa melakukan proses eksekusi," ujar Danil Hutabarat dari PBHI Jakarta.

Ahok di Muara Baru pada Pilkada lalu menang mutlak, namun dia mengatakan kami komunis, dan kami akan melakukan upaya Pidana melaporkan Ahok ke Mabes Polri, ujar Poltak Sinaga Ketua PBHI Jakarta.

Kami memohon juga kepada Walikota, agar jangan melibatakan aparat keamanan, agar tidak terjadi apa-apa pada kami, dan kami harap Komisioner Komnas HAM datanglah meninjau kami di Penjaringan agar tidak ada kekerasan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2