Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komnas HAM
Komnas HAM Umumkan Rekomendasi Cebongan
Thursday 20 Jun 2013 03:19:40
 

Ilustrasi, Siti Nurlela (tengah), Siene Indrayani (kanan), Dianto Baharuddin (kiri) di kantor Komnas HAM. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (kiri) dalam keterangan pers menyebut ada unsur pembiaran dalam insiden penyerbuan Cebongan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Indonesia hari ini mengeluarkan rekomendasi yang meminta sejumlah petinggi militer dan polisi turut bertanggung jawab terkait insiden penyerbuan Lapas Cebongan Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan.

Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan investigasi selama empat bulan, dengan mengunjungi lokasi peristiwa dan pemeriksaan sejumlah saksi di lapangan.

Poin penting dalam surat rekomendasi berjumlah empat lembar halaman tersebut adalah adanya pelanggaran HAM dan serangan yang terencana, bukan spontanitas seperti yang selama ini disampaikan sejumlah petinggi militer.

Juga terdapat perbedaan dalam temuan Komnas HAM dengan investigasi internal TNI terkait jumlah pelaku serangan. Komnas HAM menyebut 14 sementara TNI menyatakan 12 anggotanya terlibat.

“Kapolda Yogyakarta bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang jadi korban pembunuhan. Pangdam Diponegoro atas pernyataannya yang sangat dini dan mendahulu proses hukum…“

Dalam jumpa pers pada Rabu (19/06), Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila juga menyoroti adanya unsur pembiaran dari unsur pimpinan TNI dan kepolisian.

Sehingga Komnas HAM mendesak agar Kapolda Yogyakarta, Pangdam Diponegoro, Gubernur Yogyakarta dan komandan Kopassus kandang Menjangan juga patut dimintai pertanggungjawaban.

”Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan pemeriksaan fakta dan bukti,” kata Siti Noor Laila, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Sigit Purnomo.

”Kapolda Yogyakarta bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang jadi korban pembunuhan.”

”Pangdam Diponegoro atas pernyataannya yang sangat dini dan mendahulu proses hukum dengan mengatakan tidak ada TNI yang terlibat dalam pembunuhan di Lapas Cebongan.”

”Komandan Grup II Kandang Menjangan karena lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.”

Jamiman keamanan Saksi.

Terhadap para pelaku di lapangan, menurut Komnas HAM, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin dan kode etik.

Kapolda Yogyakarta dan Pangdam Diponegoro sendiri telah dicopot dari jabatannya tidak lama setelah insiden meski saat itu dengan alasan rotasi biasa.

Sidang perdana kasus ini akan mulai digelar di Mahkamah Militer Yogyakarta, Kamis (20/06).

Sejumlah saksi dilaporkan

takut memberikan kesaksian dalam pengadilan militer dan meminta kesaksian dilakukan dengan cara teleconference guna menjamin keamanan mereka.

Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung Maret silam, saat itu oknum anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan motif balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2