Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
Monday 30 Jul 2012 19:35:16
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan teguran kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Teguran ini diminta Komnas Perempuan karena pihaknya menilai ketiga institusi inilah yang bertanggung jawab atas berbagai konflik lahan seperti yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sehingga menimbulkan korban Jiwa.

"Mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam kasus bentrokan yang terjadi di Ogan Ilir dan harus segera di tindak tegas," ujar Wakil ketua Komnas Perempuan, Desti Murdjiana dalam rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (30/7).

Menurutnya kasus Sumber Daya Alam serta kasus Agraria di beberapa daerah harus menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Sehingga kedepankan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Jangan sampai kasus seperti di Jawa Timur, Sape Bima, Mesuji Lampung, Papua dan lain-lain terulang kembali bahkan hingga jatuh korban," tegasnya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2