Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
Monday 30 Jul 2012 19:35:16
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan teguran kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Teguran ini diminta Komnas Perempuan karena pihaknya menilai ketiga institusi inilah yang bertanggung jawab atas berbagai konflik lahan seperti yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sehingga menimbulkan korban Jiwa.

"Mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam kasus bentrokan yang terjadi di Ogan Ilir dan harus segera di tindak tegas," ujar Wakil ketua Komnas Perempuan, Desti Murdjiana dalam rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (30/7).

Menurutnya kasus Sumber Daya Alam serta kasus Agraria di beberapa daerah harus menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Sehingga kedepankan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Jangan sampai kasus seperti di Jawa Timur, Sape Bima, Mesuji Lampung, Papua dan lain-lain terulang kembali bahkan hingga jatuh korban," tegasnya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2