Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
2020-11-19 20:18:08
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops Ditreskrimum PMJ dan tim Resmob dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 pelaku komplotan pencuri sepeda motor (curanmor), yang kerap beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi. Lima pelaku masing-masing berinisial ACS (24), MY (18) dan HS (26), dan dua penadah berinisial MT (31) dan D (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku curanmor ini termasuk komplotan sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, peran para pelaku ada yang bertugas mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11).

Yusri menjelaskan, saat polisi melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, pelaku ACS melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ACS. Akibatnya tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku, setiap unit sepeda motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp 1,5 hingga Rp 3,8 juta tergantung kondisi unit. Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial I, yang bertugas sebagai penadah.

"Para pelaku pencuri menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I," beber Yusri.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima peluru, dan kunci letter T.

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal penjara selama 9 tahun," terang Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2