Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Curas
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
2021-05-28 19:02:05
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri didampingi Subdit Resmob PMJ saat membeberkan foto senjata api yang digunakan oleh para komplotan perampok.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan perampok yang tembak korbannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (21/5/2021).

"Total (komplotan) ada 7 tersangka, 5 diamankan dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Jum'at (28/5).

Yusri menerangkan, kelima perampok yang ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM, H, sedangkan dua orang lainnya J dan HR masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kelima perampok ditangkap di tempat berbeda pada 26 Mei 2021. Penangkapan di Tangerang dan di Bogor," ungkap Yusri.

"Dua orang lagi masih DPO," tambahnya.

Lanjut Yusri menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengintai (mata-mata).

"Pelaku Y adalah eksekutor, yang menembak kaki korban.
Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama yang pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," terang Yusri.

"Pelaku RA memata-matai korban saat mengambil uang di Bank. Kemudian dia (RA) memberikan info kepada rekannya (eksekutor) yang sudah menunggu diluar," beber Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api yang dibawa pelaku Y dan AR. Selain itu polisi juga mengamankan satu senjata air softgun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar viral video komplotan perampok bersenjata api beraksi di Jalan Pademangan III, Gang 18, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (21/5).

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB, bermula saat korban inisial J baru selesai mengambil uang dari bank dan hendak kembali menuju rumahnya.

Ketika hendak masuk ke garasi rumahnya, korban dipepet para pelaku yang datang dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Pelaku berusaha mengambil paksa tas yang dibawa korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban," kata Panji Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra, Jum'at (21/5).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2