JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) menggulung komplotan emak-emak pencopet yang kerap beraksi di lokasi keramaian, pasar dan pusat perbelanjaan atau mall.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lima pelaku dari komplotan atau sindikat tersebut berhasil dibekuk.
"Kita menangkap para pelaku yang sebagian besar perempuan. 3 wanita, 1 (pria) suami dari salah satu wanita tersebut dan 1 lagi penadah," rinci Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Lima orang tersebut yakni masing-masing berinisial YR, WM, RH, RJ, YR, dan SS.
"YR merupakan otak dari aksi kejahatan ini yang dibantu rekannya WM, RH. RJ merupakan suami dari YR dan SS sebagai penadah," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, komplotan itu merupakan sindikat pencurian karena mereka beraksi di tempat-tempat keramaian dan pencurian itu dilakukan berulang kali.
"Mereka telah melakukan pencurian sejak 3 tahun lalu dan sudah lebih dari 50 kali," beber Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.(bh/amp) |