Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Copet
Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
2021-08-19 18:12:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Jatanras PMJ saat konferensi pers sindikat pencopet.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) menggulung komplotan emak-emak pencopet yang kerap beraksi di lokasi keramaian, pasar dan pusat perbelanjaan atau mall.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lima pelaku dari komplotan atau sindikat tersebut berhasil dibekuk.
 
"Kita menangkap para pelaku yang sebagian besar perempuan. 3 wanita, 1 (pria) suami dari salah satu wanita tersebut dan 1 lagi penadah," rinci Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8).

Lima orang tersebut yakni masing-masing berinisial YR, WM, RH, RJ, YR, dan SS.

"YR merupakan otak dari aksi kejahatan ini yang dibantu rekannya WM, RH. RJ merupakan suami dari YR dan SS sebagai penadah," ungkap Yusri.

Yusri menyebut, komplotan itu merupakan sindikat pencurian karena mereka beraksi di tempat-tempat keramaian dan pencurian itu dilakukan berulang kali.

"Mereka telah melakukan pencurian sejak 3 tahun lalu dan sudah lebih dari 50 kali," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Copet
 
  Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
  Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2