SAMARINDA, Berita HUKUM - 5 orang kawanan pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) milik operator Telkomsel di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Jajaran reskrim Polres Samarinda, dan mengamankan puluhan baterai yang diduga dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung di ruang kerjanya Rabu (5/6) kepada wartawan mengatakan, "dari laporan pihak operator Telkomsel bahwa sejak tahun 2012 yang lalu telah terjadi kasus pencurian BTS di beberapa wilayah di Samarinda dan kerugiannya sudah mencapai miliaran rupiah," ujar Feby.
Kasat Reskrim Feby juga mengungkapkan bahwa, "dari laporan pihak operator yang kehilangan BTS di sejumlah site di Samarinda serta jalan poros Samarinda-Balikpapan, diantaranya di Bumi Sempaja Jl. PM. Nor, Jl. AW Syahrani KM 70, serta ruang jalan Soekarno Hatta Samarinda-Balikpapan," jelas Feby.
Jajaran Reskrim akhirnya Selasa (4/6) menangkap ke lima pelaku yaitu, Irwan (24) warga Jl. pemuda 3 mantan teknisi pada operator Telkomsel, Ismail (22) warga Jl. Pemuda 3, Andri (18) warga Jl. Kemakmuran Gg I, Rudi (31) warga Jl. Lambung mangkurat sert Li (48) sebagai otak pelaku pencurian, dan seorang penada yang bernama Hermanto.
Feby menambahkan bahwa penjaga BTS terkecoh dengan perbuatan Irfan bersama teman-temannya yang mengaku masih bekerja sebagai teknisi vendor pada Telkomsel tersebut dan ditugaskan untuk memeriksa BTS tersebut sehingga dengan mudah menggasak baterai tersebut yang perunitnya diperkirakan seharga Rp 12 juta rupiah.
"Baterai tersebut, Irfan dan temannya jual ke penada seharga Rp 300.000, yaitu logam tega yang ada dalam baterai tersebut, itu yang dijual," ujar Feby.
Kasat juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak telkomsel yang hingga saat ini ada 4 laporan yang menyangkut beberapa site di Samarinda yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah, belum termasuk laporan masuk kepada Polsek-Polsek yang lain, menurutnya bahwa BTS ini untuk meng back up jaringan Telkomsel apabila PLN sedang padam, papar Feby.
Saat ini sedikitnya Polres mengamankan barang bukti 10 BTS dari tangan kelima pelaku, serta 1 buah mobil Inova bernopol KT 1988 BG yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, tegas Feby.(bhc/gaj) |