Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
2020-08-04 09:51:41
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta. Ketiga pelaku berinisial S, P dan YR ditangkap di kawasan Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan salah satu bank yang mengalami kerugian karena isi (uang) ATM milik bank tersebut dicuri.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV (ATM) bisa mengetahui identitas pelaku, kita tangkap di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Yusri menjelaskan, salah satu dari ketiga pelaku dalam pemeriksaan mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.

"Pelaku mengaku baru satu kali," ujar Yusri.

Sementara menurut laporan, sambung Yusri, korban (bank) merasa bahwa ada beberapa ATM yang dicuri.

"Mulai Juli lalu, ada 9 TKP pencurian yang berlokasi di Cakung, Semper, Koja, dan Rorotan," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku bisa melakukan pencurian itu dari media sosial.

"Modusnya sangat sederhana. Ini juga menjadi perhatian buat nanti kami akan koordinasi dengan perbankan. Karena yang bersangkutan belajar dari media sosial," ujar Yusri.

Adapun peran dari masing-masing ketiga pelaku dalam melakukan aksinya, yakni pelaku YR berperan sebagai sopir dalam setiap kali beraksi. Sedangan P berperan mengawasi sekitar lokasi ATM, dan pelaku S berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM dengan obeng dan mengacaukan sistem ATM hingga mengeluarkan uang.

"Untuk (sistem mesin) di ATM sendiri tidak berkurang isinya. Misal dia menarik Rp 10 Juta, nah Rp 10 Juta ini tidak berkurang di (sistem) ATM, tapi (uang) akan keluar semua Rp 10 juta dengan keahlian mereka," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, setiap kali melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

"Dalam sekali beraksi pelaku bisa meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ini masih kita dalami terus," tukasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2