Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
2020-08-04 09:51:41
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta. Ketiga pelaku berinisial S, P dan YR ditangkap di kawasan Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan salah satu bank yang mengalami kerugian karena isi (uang) ATM milik bank tersebut dicuri.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV (ATM) bisa mengetahui identitas pelaku, kita tangkap di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Yusri menjelaskan, salah satu dari ketiga pelaku dalam pemeriksaan mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.

"Pelaku mengaku baru satu kali," ujar Yusri.

Sementara menurut laporan, sambung Yusri, korban (bank) merasa bahwa ada beberapa ATM yang dicuri.

"Mulai Juli lalu, ada 9 TKP pencurian yang berlokasi di Cakung, Semper, Koja, dan Rorotan," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku bisa melakukan pencurian itu dari media sosial.

"Modusnya sangat sederhana. Ini juga menjadi perhatian buat nanti kami akan koordinasi dengan perbankan. Karena yang bersangkutan belajar dari media sosial," ujar Yusri.

Adapun peran dari masing-masing ketiga pelaku dalam melakukan aksinya, yakni pelaku YR berperan sebagai sopir dalam setiap kali beraksi. Sedangan P berperan mengawasi sekitar lokasi ATM, dan pelaku S berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM dengan obeng dan mengacaukan sistem ATM hingga mengeluarkan uang.

"Untuk (sistem mesin) di ATM sendiri tidak berkurang isinya. Misal dia menarik Rp 10 Juta, nah Rp 10 Juta ini tidak berkurang di (sistem) ATM, tapi (uang) akan keluar semua Rp 10 juta dengan keahlian mereka," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, setiap kali melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

"Dalam sekali beraksi pelaku bisa meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ini masih kita dalami terus," tukasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2