Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Komplotan Penipu Jual Tabung Oksigen di Medsos Dibekuk Krimsus Polda Metro Jaya
2021-07-10 01:26:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya saat menunjukkan foto tersangka.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan penipu yang mempromosikan penjualan tabung oksigen secara fiktif melalui media sosial (medsos) dengan nama akun Instagram, @umina_collection9.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, komplotan penipu tersebut berupaya mengelabui pembeli tabung oksigen ditengah kesulitan masyarakat memperoleh barang tersebut.

"Ada 3 tersangka memanfaatkan momen, mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Yusri dalam konferensi pers, Jum'at (9/7).

Komplotan penipu berjumlah 3 orang tersangka itu yakni, masing-masing berinisial ATKG alias AW, SA alias A dan AS alias S. Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi mem-'profiling' akun Instagram tersebut.

Yusri mengungkapkan, ATKG merupakan pemilik dari akun Instagram @umina_collection99.

"Kedua, inisial SA alias A. Dia adalah pengguna dan penguasa rekening penampung, jadi kalau ada yang beli itu masuk ke rekening SA alias A," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam kesempatan itu, Yusri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan hal-hal yang merugikan banyak orang di masa pandemi virus covid-19.

"Tolong berhenti!! Jangan menyusahkan masyarakat, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2