Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Komplotan Penipu Jual Tabung Oksigen di Medsos Dibekuk Krimsus Polda Metro Jaya
2021-07-10 01:26:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya saat menunjukkan foto tersangka.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan penipu yang mempromosikan penjualan tabung oksigen secara fiktif melalui media sosial (medsos) dengan nama akun Instagram, @umina_collection9.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, komplotan penipu tersebut berupaya mengelabui pembeli tabung oksigen ditengah kesulitan masyarakat memperoleh barang tersebut.

"Ada 3 tersangka memanfaatkan momen, mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Yusri dalam konferensi pers, Jum'at (9/7).

Komplotan penipu berjumlah 3 orang tersangka itu yakni, masing-masing berinisial ATKG alias AW, SA alias A dan AS alias S. Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi mem-'profiling' akun Instagram tersebut.

Yusri mengungkapkan, ATKG merupakan pemilik dari akun Instagram @umina_collection99.

"Kedua, inisial SA alias A. Dia adalah pengguna dan penguasa rekening penampung, jadi kalau ada yang beli itu masuk ke rekening SA alias A," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam kesempatan itu, Yusri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan hal-hal yang merugikan banyak orang di masa pandemi virus covid-19.

"Tolong berhenti!! Jangan menyusahkan masyarakat, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2