JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan penipu yang mempromosikan penjualan tabung oksigen secara fiktif melalui media sosial (medsos) dengan nama akun Instagram, @umina_collection9.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, komplotan penipu tersebut berupaya mengelabui pembeli tabung oksigen ditengah kesulitan masyarakat memperoleh barang tersebut.
"Ada 3 tersangka memanfaatkan momen, mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Yusri dalam konferensi pers, Jum'at (9/7).
Komplotan penipu berjumlah 3 orang tersangka itu yakni, masing-masing berinisial ATKG alias AW, SA alias A dan AS alias S. Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi mem-'profiling' akun Instagram tersebut.
Yusri mengungkapkan, ATKG merupakan pemilik dari akun Instagram @umina_collection99.
"Kedua, inisial SA alias A. Dia adalah pengguna dan penguasa rekening penampung, jadi kalau ada yang beli itu masuk ke rekening SA alias A," terang Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam kesempatan itu, Yusri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan hal-hal yang merugikan banyak orang di masa pandemi virus covid-19.
"Tolong berhenti!! Jangan menyusahkan masyarakat, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah," tandasnya.(bh/amp) |