Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Komplotan Penyidik KPK Gadungan Kasus Zumi Zola Ditangkap Polisi
2018-02-19 17:41:39
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Tim saat Press Release di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat anggota penipu yang membawa-bawa nama KPK berinisial HRS (44), Abd (47), ER (48), dan D (51).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan otak pelaku penipuan HRS meminta kepada korbannya EP (42) sebanyak 2 miliar.

"Korban sadar ditipu setelah mentransfer uang Rp 10 juta. Korban melapor ke polisi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Awalnya pelaku D menghubungi EP, mengaku mengenal penyidik KPK yang bisa menyelesaikan masalah korban dari ancaman jeratan hukum di KPK.

Menurut Ade, korban memang sedang berurusan dengan KPK dan diminta datang ke Jakarta dari Jambi oleh pelaku D.

"Pelaku D mempertemukan korban dengan pelaku ER, yang disebut pelaku D memiliki kenalan penyidik KPK," kata Ade.

Korban EP dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan ABD dan HRS.

"Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS sebagai Irawan," terang Ade.

Di hotel Mercure, Jakarta Barat, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK.

Korban yang ketakutan terseret kasus korupsi itu adalah saksi kasus suap dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
  Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2