Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Komplotan Penyidik KPK Gadungan Kasus Zumi Zola Ditangkap Polisi
2018-02-19 17:41:39
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Tim saat Press Release di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat anggota penipu yang membawa-bawa nama KPK berinisial HRS (44), Abd (47), ER (48), dan D (51).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan otak pelaku penipuan HRS meminta kepada korbannya EP (42) sebanyak 2 miliar.

"Korban sadar ditipu setelah mentransfer uang Rp 10 juta. Korban melapor ke polisi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Awalnya pelaku D menghubungi EP, mengaku mengenal penyidik KPK yang bisa menyelesaikan masalah korban dari ancaman jeratan hukum di KPK.

Menurut Ade, korban memang sedang berurusan dengan KPK dan diminta datang ke Jakarta dari Jambi oleh pelaku D.

"Pelaku D mempertemukan korban dengan pelaku ER, yang disebut pelaku D memiliki kenalan penyidik KPK," kata Ade.

Korban EP dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan ABD dan HRS.

"Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS sebagai Irawan," terang Ade.

Di hotel Mercure, Jakarta Barat, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK.

Korban yang ketakutan terseret kasus korupsi itu adalah saksi kasus suap dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2