JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat anggota penipu yang membawa-bawa nama KPK berinisial HRS (44), Abd (47), ER (48), dan D (51).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan otak pelaku penipuan HRS meminta kepada korbannya EP (42) sebanyak 2 miliar.
"Korban sadar ditipu setelah mentransfer uang Rp 10 juta. Korban melapor ke polisi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).
Awalnya pelaku D menghubungi EP, mengaku mengenal penyidik KPK yang bisa menyelesaikan masalah korban dari ancaman jeratan hukum di KPK.
Menurut Ade, korban memang sedang berurusan dengan KPK dan diminta datang ke Jakarta dari Jambi oleh pelaku D.
"Pelaku D mempertemukan korban dengan pelaku ER, yang disebut pelaku D memiliki kenalan penyidik KPK," kata Ade.
Korban EP dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan ABD dan HRS.
"Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS sebagai Irawan," terang Ade.
Di hotel Mercure, Jakarta Barat, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.
Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK.
Korban yang ketakutan terseret kasus korupsi itu adalah saksi kasus suap dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola.(bh/as) |